KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di tubuh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab.Karimun.
Dugaan terjadi mark up pada belanja barang ternyata tidak terbukti. Artinya, tidak ada unsur kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi menyebut, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan audit oleh tim BPKP, ternyata tidak ditemukan adanya mark up pada pembelian barang di Dinas Kelautan Dan Perikanan Karimun.
“Kita sudah lakukan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti serta pemanggilan saksi. Bahkan kita juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Intern Pemerintah (BPKP). Dimana pada ekspos terakhir pada tanggal 16 Agustus 2024, tim BPKP tidak menemukan masalah mark up. Dokumen pembelian dengan barang pengadaan sudah sesuai,” ungkap Priyambudi, Senin (21/10/2024).
Meski sempat ditemukan perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, namun tetap tidak ditemukan adanya mark up anggaran.
“Seluruh barang benar telah dibelanjakan oleh penyedia sesuai dokumen kontrak. Untuk kelompok penerima hibah yang kurang menerima bantuan hibah, ataupun penerimanya berbeda dengan yang ada di SK Bupati Karimun, penyidik dapat berkoordinasi dengan inspektorat untuk upaya penyelesaian administrasi,” lanjutnya.
Dengan tidak adanya temuan mark up belanja barang di tubuh Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab.Karimun, maka penyelesaiannya hanya secara administrasi.
“Penyidik tidak mendapatkan angka kerugian materil dari BPKP sehingga unsur vital di pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak terpenuhi dan perkara tersebut tidak dapat kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” sambungnya.
Priyambudi melanjutkan, jika dikemudian hari ditemukan alat bukti lain yang menurut penyidik bahwa itu perbuatan melanggar hukum yang bersipat pidana, maka pihaknya akan berkoordinasi kembali ke BPKP.
“Setelah nanti BPKP menyetujui pendapat penyidik bahwa itu perbuatan melanggar hukum yang sifatnya pidana, dan BPKP bisa menghitung kerugian negara, baru selanjutnya bisa diproses lebih lanjut oleh penyidik,” tutupnya. (nku)