KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua Tim Pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri HMR Ber AURA Kabupaten Karimun Sulfanow Putra melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke kantor Bawaslu Karimun, Senin (04/11/2024).
Bersama kuasa hukum, dan beberapa anggota tim pemenangan HMR Ber AURA, Sulfanow Putra menyertakan beberapa alat bukti untuk melaporkan salah seorang ASN tersebut.
“ASN yang kami duga melakukan pelanggaran netralitas, dan kami laporkan ini bukan sembarangan. ASN ini merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Karimun,” ungkap Sulfanow Putra.
Menurut Sulfanow Putra, beberapa bukti yang disertakannya untuk melaporkan ke Bawaslu Karimun antara lain rekaman suara yang diduga milik ASN tersebut, rekaman video, dan keterangan dari salah seorang Pejabat Lurah di Kab.Karimun.
“Kami sudah menyerahkan beberapa bukti, dan saksi ke Bawaslu Karimun, rekaman suara yang kami sertakan sebagai alat bukti adalah rekaman suara telepon dari ASN tersebut ke salah seorang Lurah di Kecamatan Karimun, berikut juga ada videonya,” lanjutnya.
Ia menyebut, dalam rekaman percakapan melalui saluran telepon terdengar jelas bahwa ASN tersebut mengarahkan oknum lurah untuk memilih calon Gubernur Kepri nomor urut 1 Ansar Ahmad.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera memproses.
“Laporannya sudah kami terima dan akan kami kaji lebih lanjut apakah syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi maka akan kami lakukan tindak lebih lanjut, kalau belum maka akan kami minta untuk dilengkapi dulu syarat formil dan materilnya,” tutupnya. (nku)