KARIMUN, kabarkarimun.co id – Banyak yang menuding kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, tebang pilih untuk membongkar bangunan yang tidak dilengkapi izin.
Padahal, pembongkaran bangunan “ilegal” itu, ada mekanismenya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno ST, Kamis (07/11/2024) lalu.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, pihak pembangun terlebih dahulu diberikan surat peringatan pertama (1) sampai dengan ketiga (3) untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri,” ungkap Cahyo Prayitno.
Ia melanjutkan, Dinas PUPR Karimun tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran jika bangunan tersebut belum juga dibongkar secara mandiri setelah diterbitkan surat teguran ketiga.
“Terutama untuk bangunan tanpa ijin lengkap yang berada di lokasi bersengketa, kami dari Dinas PUPR Karimun tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran tersebut sampai persoalan sengketanya dinyatakan selesai secara hukum,” tegasnya.
Cahyo menjelaskan, merujuk pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, untuk bangunan yang tidak di lokasi bersengketa atau sudah selesai secara hukum sengketanya, pihak Dinas PUPR Karimun terlebih dahulu harus mempersiapkan tim audit tata ruang dan mengusulkan alokasi anggarannya dulu melalui APBD sebelum melakukan pembongkaran.
“Tim audit tata ruang ini nantinya akan menilai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang bisa mengakibatkan perubahan fungsi ruang, meliputi perencanaan audit tata ruang, kebutuhan sarana audit tata ruang dan pembiayaan audit tata ruang. semuanya itu harus kami anggarkan terlebih dahulu didalam APBD sebelum melakukan eksekusi pembongkaran,” tutupnya. (nku)