BerandaKARIMUNAunur Rafiq Sudah Bangun...

Aunur Rafiq Sudah Bangun Jalan Puluhan Kilometer Saat Jabat Bupati Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Saat menjabat Bupati Karimun, Aunur Rafiq sudah membangun puluhan kilometer jalan di pulau lewat kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui dana Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) atau dikenal dengan Dana Instruksi Presiden (Inpres)

IJD merupakan program perbaikan jalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan untuk menangani jalan non nasional yang rusak lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga konektivitas serta pergerakan orang dan barang semakin lancar.

Aunur Rafiq mengatakan, penanganan jalan melalui IJD atau dana Inpres ini merupakan hasil pengusulan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kab.Karimun ke Kementrian PUPR pusat secara langsung.

“Alhamdulillah sewaktu menjabat Bupati Karimun, kita mendapatkan support dari Pemerintah Pusat lewat IJD, yang mana melalui program ini kita dapat membangun jalan di Tg.Batu – Sawang seluas 18,081 km, jalan Sebele – Sei.Asam sepanjang 2,40 km, dan Jl.Pemuda sepanjang 5,60 km pada tahun anggaran 2023,” sebut Rafiq, Jumat (22/11/2024).

Rafiq menambahkan, Pemerintah Karimun mendapatkan kucuran dana sebesar Rp95.563.553.000, melalui Kementrian PUPR untuk pembangunan jalan pada tahun 2023.

“Untuk tahun 2024 ini masih ada pembangunan jalan lewat IJD di Jl. Parit Pacitan sepanjang 2,30 km dengan nilai anggaran Rp11.369.149.000,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan tersebut juga dilaksanakan melalui kontrak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kab.Karimun Cahyo Prayitno membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan kerjasama antar Dinas PUPR Karimun dengan Kementrian PUPR Pusat.

“Untuk mendapatkan IJD yang dianggarkan lewat APBN ini prosesnya panjang. Pertama kita harus mempersiapkan surat usulan penanganan jalan, Surat pernyataan kesiapan lahan, surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dan surat pernyataan terbebas dari tuntutan pihak ketiga serta tidak ada permasalahan hukum, semua surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Bupati langsung,” sebutnya.

Ia melanjutkan, Dinas PUPR Karimun juga mempersiapkan Readiness criteria berupa Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan, rencana anggaran biaya, peta, serta koordinat lokasi.

“Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama BPJN Kepulauan Riau sebagai perwakilan dari pusat bersama Pemerintah Daerah Kab.Karimun,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Aunur Rafiq Sudah Bangun Jalan Puluhan Kilometer Saat Jabat Bupati Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Saat menjabat Bupati Karimun, Aunur Rafiq sudah membangun puluhan kilometer jalan di pulau lewat kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat melalui dana Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) atau dikenal dengan Dana Instruksi Presiden (Inpres)

IJD merupakan program perbaikan jalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan untuk menangani jalan non nasional yang rusak lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga konektivitas serta pergerakan orang dan barang semakin lancar.

Aunur Rafiq mengatakan, penanganan jalan melalui IJD atau dana Inpres ini merupakan hasil pengusulan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kab.Karimun ke Kementrian PUPR pusat secara langsung.

“Alhamdulillah sewaktu menjabat Bupati Karimun, kita mendapatkan support dari Pemerintah Pusat lewat IJD, yang mana melalui program ini kita dapat membangun jalan di Tg.Batu – Sawang seluas 18,081 km, jalan Sebele – Sei.Asam sepanjang 2,40 km, dan Jl.Pemuda sepanjang 5,60 km pada tahun anggaran 2023,” sebut Rafiq, Jumat (22/11/2024).

Rafiq menambahkan, Pemerintah Karimun mendapatkan kucuran dana sebesar Rp95.563.553.000, melalui Kementrian PUPR untuk pembangunan jalan pada tahun 2023.

“Untuk tahun 2024 ini masih ada pembangunan jalan lewat IJD di Jl. Parit Pacitan sepanjang 2,30 km dengan nilai anggaran Rp11.369.149.000,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pembangunan jalan tersebut juga dilaksanakan melalui kontrak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kab.Karimun Cahyo Prayitno membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan kerjasama antar Dinas PUPR Karimun dengan Kementrian PUPR Pusat.

“Untuk mendapatkan IJD yang dianggarkan lewat APBN ini prosesnya panjang. Pertama kita harus mempersiapkan surat usulan penanganan jalan, Surat pernyataan kesiapan lahan, surat pernyataan kesediaan menerima hibah, dan surat pernyataan terbebas dari tuntutan pihak ketiga serta tidak ada permasalahan hukum, semua surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Bupati langsung,” sebutnya.

Ia melanjutkan, Dinas PUPR Karimun juga mempersiapkan Readiness criteria berupa Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan, rencana anggaran biaya, peta, serta koordinat lokasi.

“Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama BPJN Kepulauan Riau sebagai perwakilan dari pusat bersama Pemerintah Daerah Kab.Karimun,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA