BerandaKARIMUNKetua KPU Karimun Tegaskan...

Ketua KPU Karimun Tegaskan Bagi yang Belum Terima Undangan Tetap Bisa Nyoblos

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua KPU Karimun Mardanus menegaskan, bagi masyarakat yang belum menerima undangan C.Pemberitahuan tetap bisa mencoblos.

Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024, KPU Karimun pastikan masyarakat yang tak dapat C.Pemberitahuan tetap bisa mencoblos.

“Bagi masyarakat yang masuk dalam DPT namun sampai dengan hari pencoblosan belum menerima undangan C.Pemberitahuan, tetap dapat melakukan pencoblosan di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, membawa KTP untuk nantinya di cocokkan dengan DPT, dan diberikan C.Pemberitahuannya,” ungkap Mardanus, Selasa (26/11/2024).

Ia menambahkan, petugas KPPS se Kab.Karimun akan melaksanakan rekap C.Pemberitahuan pada sore hari ini untuk mengetahui berapa banyak yang sudah didistribusikan maupun yang belum didistribusikan.

“Bagi masyarakat yang memiliki KTP, namun namanya tidak masuk di DPT juga tetap bisa melakukan pencoblosan. Masyarakat tersebut tinggal datang ke TPS terdekat sesuai dengan alamat di KTP dan nanti petugas KPPS akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sebutnya.

Mardanus melanjutkan, untuk pemilih DPK, waktu pencoblosan diatur dari pukul 12.00 – 13.00 WIB di tiap TPS.

“Yang paling penting, masyarakat jangan lupa membawa KTP Elektronik ke TPS terdekat, sesuai dengan alamat di KTP tersebut,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ketua KPU Karimun Tegaskan Bagi yang Belum Terima Undangan Tetap Bisa Nyoblos

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Ketua KPU Karimun Mardanus menegaskan, bagi masyarakat yang belum menerima undangan C.Pemberitahuan tetap bisa mencoblos.

Menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024, KPU Karimun pastikan masyarakat yang tak dapat C.Pemberitahuan tetap bisa mencoblos.

“Bagi masyarakat yang masuk dalam DPT namun sampai dengan hari pencoblosan belum menerima undangan C.Pemberitahuan, tetap dapat melakukan pencoblosan di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, membawa KTP untuk nantinya di cocokkan dengan DPT, dan diberikan C.Pemberitahuannya,” ungkap Mardanus, Selasa (26/11/2024).

Ia menambahkan, petugas KPPS se Kab.Karimun akan melaksanakan rekap C.Pemberitahuan pada sore hari ini untuk mengetahui berapa banyak yang sudah didistribusikan maupun yang belum didistribusikan.

“Bagi masyarakat yang memiliki KTP, namun namanya tidak masuk di DPT juga tetap bisa melakukan pencoblosan. Masyarakat tersebut tinggal datang ke TPS terdekat sesuai dengan alamat di KTP dan nanti petugas KPPS akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sebutnya.

Mardanus melanjutkan, untuk pemilih DPK, waktu pencoblosan diatur dari pukul 12.00 – 13.00 WIB di tiap TPS.

“Yang paling penting, masyarakat jangan lupa membawa KTP Elektronik ke TPS terdekat, sesuai dengan alamat di KTP tersebut,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA