TANJUNGPINANG, kabarkarimun.co.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan kerja ke Wakaf An-nur Corporation Berhad Johor Malaysia, Minggu (24/11/2024).
Selain melihat langsung peranan wakaf An-nur sebagai Nazhir Perusahaan Terbatas Publik/Berhad (Bhd), kedatangan BWI Perwakilan Kepri juga untuk menjajaki kerjasama pengembangan wakaf.
Ketua Pegawai Operasi Wakaf An-nur Tuan Haji Mohd Bahrin bin Bakri menyambut baik kedatangan BWI Kepri. Mereka dijamu di ruang meeting Masjid Sultan Iskandar Dato’ onn.
“Masjid Sultan Iskandar Dato Onn merupakan salah satu dari 6 masjid yang dikelola oleh Wakaf An-nur,” terang Tuan Haji Mohd Bahrin bin Bakri.
Ditambahkan, aset yang dikelola Wakaf An-nur hingga periode awal tahun 2024 telah mencapai lebih dari RM1 bilion jika dikurs rupiah sekitar Rp4 triliun.
“Aset yang kami kelola meliputi aset wakaf pada saham di KPJ Healtcare, Al Salam Real Estate Investment, Larkin Sentral, dan aset wakaf lainnya,” bebernya.
Perusahaan berbasis wakaf yang beralamat di Menara Ansar itu, memiliki pesan Istiqomah dalam kelestarian dan menjadi tagline annual report tahun 2023.
“Hal ini memberikan gambaran kepada BWI Kepri bahwa aset wakaf yang dikelola wakaf Annur telah banyak memberikan manfaat tidak hanya kepada mauquf alaih tapi juga pengembangan aset itu sendiri,” jelasnya.
Sedangkan Ketua rombongan BWI Kepri Azhar Hasyim mengatakan tujuan dari kunjungan untuk menawarkan potensi wakaf produktif yang ada di Provinsi Kepri. Sehingga menumbuhkan sektor ekonomi syariah berkelanjutan.
Pada kesempatan lain BWI Kepri mengunjungi Norliza Poultry Industries, bhd di daerah Pontian Johor.
Norliza Poultry Industries merupakan perusahaan Bumiputera di bidang pemotongan ayam.
“Kami dari BWI Kepri mengajak Norliza Poultry Industries untuk berinvestasi di Kota Batam. Makanya kami memberikan proposal penawaran kerjasama pengelolaan rumah potong unggas halal,” tutur Azhar Hasyim.
BWI Kepri berharap semoga pengelolaan wakaf di Kepulauan Riau dapat memacu pengembangan wakaf untuk kesejahteraan baik dilakukan oleh nazhir sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan wakaf. (mas)