BerandaKARIMUNBawa Sabu 11,613 Kg,...

Bawa Sabu 11,613 Kg, 3 Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tiga kurir sabung jaringan internasional berhasila ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun, Kamis (5/12/2024) di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (TSG) Tanjungbalai Karimun.

Ketiga tersangka berinisial MM, FS, dan PO, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11.613 kilogram.

Wakapolres Karimun Kompol. Misbachul Munir menyampaikan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari diamankannya tersangka MM di depan pelabuhan Sri Selat Gelam atau dikenal dengan sebutan Pelabuhan KPK.

“Saat diamankan, MM membawa empat paket sabu yang disimpan di dalam ranselnya. Dari pengakuan tersangka MM, sabu tersebut ia dapatkan dari pria berinisial FS dan PO,” sebut Misbachul Munir dalam konfres, Jumat (6/12/2024) di Gedung Catur lantai 2 Polres Karimun.

Dari keterangan MM, didapati informasi pria berinisial FS dan PO telah meninggalkan Kab.Karimun menggunakan kapal penumpang tujuan Tg. Buton, Kab.Siak, Provinsi Riau.

“Kami lalu berkoordinasi dengan KPPBC Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap kapal penumpang yang dinaiki 2 tersangka. Tim patroli berhasil mengamankan tersangka FS dan PO di dalam kapal di daerah Tanjung Samak, Kab.Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” tuturnya.

Dari tangan FS dan PO, pihak kepolisian mengamankan 7 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu diantaranya 3 paket di tas milik FS dan 4 paket di tas milik PO.

“Pihak Satresnarkoba Polres Karimun lalu melakukan penggledahan di rumah PO dan kembali ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah koper yang berada di atas lemari kamarnya,” lanjut Misbachul Munir.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MM, FS dan PO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial UK yang saat ini masih dicari oleh aparat kepolisian (DPO).

“Barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut disembunyikan ke dalam 11 paket keseluruhannya berjumlah 11 bungkus teh cina berwarna emas dan orange, serta 2 paket kecil disimpan di plastik bening dengan berat bruto seluruhnya yakni 11.630 gram,” lanjutnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Bawa Sabu 11,613 Kg, 3 Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tiga kurir sabung jaringan internasional berhasila ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun, Kamis (5/12/2024) di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (TSG) Tanjungbalai Karimun.

Ketiga tersangka berinisial MM, FS, dan PO, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11.613 kilogram.

Wakapolres Karimun Kompol. Misbachul Munir menyampaikan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari diamankannya tersangka MM di depan pelabuhan Sri Selat Gelam atau dikenal dengan sebutan Pelabuhan KPK.

“Saat diamankan, MM membawa empat paket sabu yang disimpan di dalam ranselnya. Dari pengakuan tersangka MM, sabu tersebut ia dapatkan dari pria berinisial FS dan PO,” sebut Misbachul Munir dalam konfres, Jumat (6/12/2024) di Gedung Catur lantai 2 Polres Karimun.

Dari keterangan MM, didapati informasi pria berinisial FS dan PO telah meninggalkan Kab.Karimun menggunakan kapal penumpang tujuan Tg. Buton, Kab.Siak, Provinsi Riau.

“Kami lalu berkoordinasi dengan KPPBC Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap kapal penumpang yang dinaiki 2 tersangka. Tim patroli berhasil mengamankan tersangka FS dan PO di dalam kapal di daerah Tanjung Samak, Kab.Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” tuturnya.

Dari tangan FS dan PO, pihak kepolisian mengamankan 7 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu diantaranya 3 paket di tas milik FS dan 4 paket di tas milik PO.

“Pihak Satresnarkoba Polres Karimun lalu melakukan penggledahan di rumah PO dan kembali ditemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah koper yang berada di atas lemari kamarnya,” lanjut Misbachul Munir.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MM, FS dan PO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial UK yang saat ini masih dicari oleh aparat kepolisian (DPO).

“Barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu tersebut disembunyikan ke dalam 11 paket keseluruhannya berjumlah 11 bungkus teh cina berwarna emas dan orange, serta 2 paket kecil disimpan di plastik bening dengan berat bruto seluruhnya yakni 11.630 gram,” lanjutnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (nku)

SARAN BERITA