KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Proses kasus dugaan politik uang yang dilakukan N (31 tahun), dan SY (32 tahun) yang pada tanggal 26 November 2026 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sentra Gakumdu terus berlanjut.
Anggota Bawaslu Karimun yang juga tim dari Sentra Gakummdu Nurrul Izzatur Rahmi menuturkan, kasus dugaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah ditetapkan menjadi temuan, dan di register, tim Sentra Gakumdu menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama,” beber Nurul, Sabtu (7/12/2024).
Selanjutnya masuk tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap terlapor, saksi dan ahli. Termasuk dilakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan, dan alat bukti.
“Kami juga telah melaksanakan pembahasan kedua untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Berdasarkan kajian, dan laporan hasil penyelidikan makan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya diteruskan oleh tim penyidik dari Polres Karimun,” tambahnya.
Adapun dugaan tindak pidana pemilihan yakni pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Penggantu Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. (nku)