BerandaKARIMUNKejaksaan Negeri Karimun Tetapkan...

Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun.

Dua tersangka masing-masing mantan kepala dinas berinisial S, dan Kepala Dinas berinisial RA.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi melakui konfrensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (09/12/2024).

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan berdasarkan alat bukti, keterangan dari 75 saksi, 2 orang saksi ahli, penyitaan dokumen -dokumen, maka ditetapkan ada 2 orang tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun dari tahun 2022 hingga kini berinisial RA, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun inisial S yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun tahun 2021,” ungkap Priyambudi.

Terkait modus yang dilakukan kedua tersangka, Priyambudi menjelaskan yakni penggelembungan volume untuk belanja BBM, dan belanja pemeliharaan perawatan mesin.

“PPK menyuruh staffnya datang ke kios BBM atau Bengkel untuk mengambil sisa kelebihan mark up volume yang disetorkan. Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk pribadi,” jelasnya.

Kerugian negara akibat mark up volume belanja pembelian BBM, dan belanja pemeliharaan perawatan mesin tersebut dihitung selama 3 tahun (2021-2023).

“Dari hasil perhitungan tim auditor Kejati Kepri, didapat total kerugiaan negara dari tahun 2021 hingga 2023 yakni Rp769.281.407,” bebernya.

Priyambudi melanjutkan, pihak Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.

Usai penetapan, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kel as II Tanjungbalai Karimun sekira pukul 16.00 WIB. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun.

Dua tersangka masing-masing mantan kepala dinas berinisial S, dan Kepala Dinas berinisial RA.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi melakui konfrensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Senin (09/12/2024).

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan berdasarkan alat bukti, keterangan dari 75 saksi, 2 orang saksi ahli, penyitaan dokumen -dokumen, maka ditetapkan ada 2 orang tersangka yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun dari tahun 2022 hingga kini berinisial RA, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun inisial S yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun tahun 2021,” ungkap Priyambudi.

Terkait modus yang dilakukan kedua tersangka, Priyambudi menjelaskan yakni penggelembungan volume untuk belanja BBM, dan belanja pemeliharaan perawatan mesin.

“PPK menyuruh staffnya datang ke kios BBM atau Bengkel untuk mengambil sisa kelebihan mark up volume yang disetorkan. Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk pribadi,” jelasnya.

Kerugian negara akibat mark up volume belanja pembelian BBM, dan belanja pemeliharaan perawatan mesin tersebut dihitung selama 3 tahun (2021-2023).

“Dari hasil perhitungan tim auditor Kejati Kepri, didapat total kerugiaan negara dari tahun 2021 hingga 2023 yakni Rp769.281.407,” bebernya.

Priyambudi melanjutkan, pihak Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.

Usai penetapan, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kel as II Tanjungbalai Karimun sekira pukul 16.00 WIB. (nku)

SARAN BERITA