KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Memasuki akhir tahun 2024, Dinas Perhubungan Karimun menggelar monitoring dan pengawasan perparkiran di beberapa titik lokasi di Kab.Karimun, Rabu (11/12/2024).
Plt.Kepala Dinas Perhubungan Karimun Dr. Abdullah, S.Sos, M.Si menyebut, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminta petugas parkir untuk menata kendaraan dengan sebaik mungkin.
“Hari ini Dinas Perhubungan Karimun melakukan monitoring dan pengawasan perparkiran di beberapa lokasi dimana kami mengingatkan petugas parkir agar menata serta menertibkan kendaraan yang parkir sehingga tidak memgganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” ungkap Abdullah.
Abdullah juga mengingatkan para petugas parkir untuk memasang marka di lokasi parkir demi ketertiban kendaraan.
Monitoring dipimpin oleh Kepala Seksi Keselamatan, Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Jalan Pada Dinas Perhubungan Karimun Syamsudin, S.Tr dengan didampingi personil Pomad Angkatan Darat dan personil dari Satlantas Polres Karimun.
“Sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka akan dipidana kurungan 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. Kami juga mengingatkan kepada pihak perusahaan maupun koordinator untuk melengkapi segala fasilitas parkir,” tutur Syamsudin.
Ia melanjutkan, fasilitas parkir antara lain rambu-rambu parkir, marka parkir.
Bagi petugas parkir diharapkan melengkapi rompi, karcis, bet nama, pluit, dan trapicon jika diperlukan sesuai yang tertuang di dalam kontrak dengan pihak Dinas Perhubungan Karimun.
“Kami juga mengimbau kepada pihak perusahaan yang masih memiliki tunggakan retribusi parkir agar segera menyelesaikanya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak parkir,” lanjutnya.
Syamsudin mengatakan, ada sekitar 6 lokasi parkir yang masih menunggak setoran ke Dinas Perhubungan Karimun dari mulai bulan September sampai dengan November 2024.
“Kami juga mengharapkan kerjasama kepada pengguna jasa perparkiran agar dapat memarkirkan kendaraannya di titik parkir yang telah ditentukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan agar terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas,” tutupnya. (nku)