KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Karimun atas kasus tindak pidana pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).
“Putusan sidangnya hari ini (Kamis,red). Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” beber Rezi.
Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding,” sebutnya.
Sidang kasus tindak pidana pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Karimum tersebut selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum. (nku)




