BerandaKARIMUNKabag Tapem Karimun Zulkhairi...

Kabag Tapem Karimun Zulkhairi Divonis Pidana Badan 1 Bulan, JPU Masih Pikir Pikir

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Karimun atas kasus tindak pidana pemilu.

Hal tersebut disampaikan Kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

“Putusan sidangnya hari ini (Kamis,red). Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” beber Rezi.

Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding,” sebutnya.

Sidang kasus tindak pidana pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Karimum tersebut selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kabag Tapem Karimun Zulkhairi Divonis Pidana Badan 1 Bulan, JPU Masih Pikir Pikir

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kabag Tapem Karimun Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Karimun atas kasus tindak pidana pemilu.

Hal tersebut disampaikan Kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

“Putusan sidangnya hari ini (Kamis,red). Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis pidana badan 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan,” beber Rezi.

Terdakwa Zulkhairi alias Alex divonis hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding,” sebutnya.

Sidang kasus tindak pidana pemilu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Karimum tersebut selanjutnya akan menunggu tanggapan dari Jaksa Penutut Umum. (nku)

SARAN BERITA