KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembuatan paspor.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024 pemberlakuan penyesuaian tersebut akan dimulai dari tanggal 17 Desember 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun Zulmanur Arif menyebutkan, penyesuaian tarif tersebut mencangkup beberapa perubahan untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.
“Untuk pembuatan paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif sebesar Rp350 ribu, sedangkan pembuatan paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun akan dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu,” sebut Zulmanur, Sabtu (14/12/2024).
Selain itu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650 ribu, dan pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif sebesar Rp950 ribu.
“Penyesuaian tarif terbaru ini diberlakukan setelah melalui kajian yang mendalam. Penyesuaian tarif ini juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan yang diberikan,” tuturnya.
Ia menjamin, penyesuaian tarif tersebut akan diimbangi dengan peningkatan dalam kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Imigrasi Karimun kepada masyarakat.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait penyesuaian paspor ini, bisa menghubungi layanan resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami atau melalui kanal media sosial yang tersedia,” tutupnya. (nku)




