KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengumuman kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di lingkup Pemkab Karimun, tentunya disambut gembira.
Namun disisi lain, calon P3K yang dinyatakan lulus merasa terbebani dengan tingginya biaya medical check up (MCU) sebesar Rp830 ribu.
“Rasanya berat, Bang. Belum terima SK, kami (calon P3K, red) sudah dibebani biaya tinggi MCU,” keluh salah seorang calon P3K kepada kabarkarimun.co.id, Sabtu (4/1/2025).
Sejatinya untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani beserta surat keterangan bebas narkoba melalui MCU, sudah keharusan. Karena dilampirkan saat pendaftaran ulang calon P3K.
Terkait tarif MCU di RSUD Muhammad Sani, diketahui sudah standar, dan wajar. Apalagi tertuang dalam peraturan daerah.
“Besaran biaya MCU sudah berlaku di awal tahun 2024. Hal ini sesuai implementasi UU HKPD,” ungkap Kabag TU RSUD Muhammad Sani, Nilma saat dihubungi Jum’at (03/01/2025).
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah.
“Dari awal Januari 2024, sudah ada penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani. Hal tersebut sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.
Ia melanjutkan, perhitungan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani tersebut sudah sesuai standard kewajaran. Termasuk sudah melalui berbagai tahap sampai ke Kementrian Kesehatan.
“Tidak hanya di RSUD Muhammad Sani, di rumah sakit lainnya bahkan di luar Kab.Karimun juga menerapkan tarif yang hampir sama untuk MCU para calon P3K,” lanjutnya.
Rodiansyah menyebut, ia memaklumi jika para calon P3K merasa keberatan dengan besaran tarif MCU di RSUD Muhammad Sani tersebut, namun surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit tersebut sudah ditetapkan sebagai persyaratan wajib yang harus dilengkapi oleh para calon P3K. (nku)