KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menunggak pembayaran BPJS PBI, dan Jamkesda sebesar Rp11 miliar.
Hal ini terungkap saat hearing Komisi I DPRD Karimun dengan Kadinkes Rahmadi, belum lama ini.
“Saya minta Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD untuk segera melunasi tunggakan Jamkesda, dan BPJS PBI yang mencapai Rp11 miliar. Karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, maka kita minta segera dibayarkan di triwulan pertama 2025,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Karimun, Suyadi, Jum’at (3/1/2025).
Kepala BPKAD yang turut hadir saat hearing berkomitmen untuk membayar utang Jamkesda tahun 2023, dan 2024 serta anggaran Tunda Bayar (TB).
“Di sini (hearing, red), saya menyampaikan ke BPKAD agar membuat skala prioritas. Artinya, mana yang lebih prioritas dulukan pembayarannya,” papar Suyadi.
Terkait skala prioritas, Suyadi menyebutkan, yang berkait urusan wajib pelayanan dasar, utang piutang kontraktor, TPP ASN, dan gaji honorer.
“Tegasnya, iuran BPJS PBI, Tunda Bayar, TPP, dan gaji honorer, merupakan skala prioritas yang harus dibayarkan. Terutama di triwulan pertama,” tukasnya.
Mengenai polemik Jamkesda berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Kesehatan, Suyadi mengaku meminta Kadinkes harus bertanggung jawab.
“Kadinkes harus berikan kalrifikasi. Bahkan harus minta maaf kepada masyarakat, karena sudah membuat masyarakat resah,” tutur Suyadi.
Disisi lain, Suyadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan kesehatan bagi yang kurang mampu. Karena Pemkab Karimun telah menganggarkan Jamkesda tahun 2025 sebesar Rp700 juta.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu ini pastinya senantiasa menjadi perhatian dan perjuangan kami di DPRD,” tutupnya. (nku)