BerandaKARIMUNKasus Dugaan Korupsi Pembangunan...

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Centre Naik ke Penyidikan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre di Pulau Kundur, Kab.Karimun tahun anggaran 2024 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Priandi Firdaus kepada kabarkarimun.co.id, Selasa (21/01/2025).

“Pelaksana pembangunan dermaga Islamic Centre tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Karimun,” ungkapnya.

Dikatakan Priandi Firdaus, pihak pelaksana dalam hal ini CV. Rafanda Al Razak terbukti sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kab.Karimun tahun 2024.

“Saat proses penyelidikan, Jaksa Penyelidik sudah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan yakni dari Dinas Perhubungan Karimun, UKPBJ Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan serta analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh, pihak Kejaksaan Negeri Karimun menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Selanjutnya masuk ke tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti, dan penetapan tersangka,” lanjutnya.

Priandi menambahkan, Jaksa Penyidik akan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Centre Naik ke Penyidikan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Centre di Pulau Kundur, Kab.Karimun tahun anggaran 2024 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Priandi Firdaus kepada kabarkarimun.co.id, Selasa (21/01/2025).

“Pelaksana pembangunan dermaga Islamic Centre tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Karimun,” ungkapnya.

Dikatakan Priandi Firdaus, pihak pelaksana dalam hal ini CV. Rafanda Al Razak terbukti sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kab.Karimun tahun 2024.

“Saat proses penyelidikan, Jaksa Penyelidik sudah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan yakni dari Dinas Perhubungan Karimun, UKPBJ Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan serta analisa terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh, pihak Kejaksaan Negeri Karimun menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Selanjutnya masuk ke tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti, dan penetapan tersangka,” lanjutnya.

Priandi menambahkan, Jaksa Penyidik akan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (nku)

SARAN BERITA