KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor : 1 Tahun 2025 menekankan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan APBD tahun 2025.
Inpres tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2025 terkait Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke daerah dalam rangka efisiensi belanja.
Selaras efesien anggaran tadi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakhrulloh pun memberikan pernyataan agar kepala daerah tidak mengangkat stafsus dan tenaga ahli demi kepentingan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepri telah melantik Staff Khusus atau Tim Khusus belum lama ini.
Mendapati hal tersebut, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat dikonfirmasi merespon polemik keberadaan stafsus bagi kepala daerah tersebut.
“Kita tegak lurus mendukung aturan Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran. Dan kita juga akan mengawal pemerintah daerah agar melaksanakannya,” ungkap Iman Sutiawan menjawab kabarkarimun.co.id, Jum’at (07/02/2025).
Menurut Iman, kepala daerah hendaknya mempertimbangkan aturan terkait efisensi anggaran sebelum memutuskan untuk mengadakan stafsus.
“Kalau tidak terlalu penting, dan tidak kelihatan efeknya untuk kemajuan daerah, sebaiknya tidak perlu diadakan,” tegas Iman Sutiawan.
Iman Sutiawan yang juga Ketua DPD.Gerindra Provinsi Kepri meminta kepala daerah untuk lebih fokus ke pengembangan kemajuan daerah masing-masing.
“Kita berharap kepala daerah terpilih nantinya fokus mengelola anggaran untuk hal penting yang menguntungkan daerah serta berdampak baik untuk masyarakat,” tutupnya. (nku)