KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satu dari dua tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap tiga camat di Kabupaten Karimun, diketahui berprofesi sebagai wartawan.
Keduanya ditangkap personel Satreskrim Polres Karimun di salah satu cafe di bilangan Kecamatan Karimun, Sabtu (9/2/2025).
Diamankan oknum wartawan bertepatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sangat disayangkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto.
“Sangat kita sayangkan (OTT, red) itu terjadi. Apalagi bertepatan HPN ke-79. Dan itu, sangat melukai, dan mencederai profesi yang menjadi pilar keempat demokrasi di Indonesia,” tegas Rusdianto.
Namun begitu, pria yang akrab disapa “Ketua” ini, mendukung penuh penegakan hukum bagi oknum yang melanggar.
“Intinya IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh kepolisian secara transparan, dan adil,” sebutnya.
Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.
“Kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan. Kepada anggota IWO agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” tutup Rusdianto. (nku)