KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Karimun Capt. Supendi, M.MTr menegaskan perizinan bongkar muat limbah di pelabuhan PT. KDH sudah lengkap.
Baik perizinan dari Bea dan Cukai, dan Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk dokumen perizinan yang dikantongi pihak pemilik barang.
“Semua dokumen perizinannya sudah lengkap. Ada dari pihak Bea dan Cukai, dan dari Lingkungan Hidup. Setelah memastikan semuanya lengkap, baru kami memberikan izin untuk olah gerak dan penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB),” ungkap Supendi, Jum’at (14/02/2025).
Sebelum berproses, lanjut Supendi, pihak KSOP Karimun telah memastikan bahwa pihak pemilik barang sudah melakukan komunikasi serta meminta izin ke pihak kurator untuk lokasi muat di PT.KDH.
Mengingat, perusahaan tambang batu granit itu, sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tataniaga Usaha Negara Kota Medan, dan perhitungan asetnya dilimpahkan ke kurator.
“Pihak pemilik barang sudah komunikasi ke pihak kuratornya yang di Medan, maupun perpanjangan tangan di Karimun. Karena sudah dapat izin makanya berani pemilik barang berani mengajukan izin. Dan kami mengeluarkan izin muat di situ, kalau tidak, ya pasti pihak kurator akan menuntut,” tegasnya.
Terkait alasan pihak pemilik barang melakukan kegiatan muat barang di pelabuhan tersebut, Supendi menyebut lantaran kondisi pelabuhan utama di Karimun yang terbatas.
“Contohnya di Pelabuhan Parit Rempak, itu proses bongkar muat kapal bisa sampai satu minggu. Nah saya juga berharap ke depan, Kab.Karimun ini bisa memiliki pelabuhan yang tidak hanya penumpang, tapi juga pengumpul sehingga minimal bisa menampung 2 sampai 3 kapal,” tuturnya.
Selain itu, menurut Supendi, dengan penerbitan izin olah gerak, dan SPB maka pihak pemilik barang memiliki kewajiban membayar PNBP ke negara.
“Dengan adanya perizinan tersebut, maka negara juga diuntungkan karena pemilik barang akan dikenakan PNBP,” tutupnya. (nku)