BerandaKARIMUNPerubahan Regulasi Pusat Jadi...

Perubahan Regulasi Pusat Jadi Pemicu Keterlambatan Gaji Petugas Kebersihan di DLH Karimun

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rianta menyebutkan regulasi pusat menjadi salah satu faktor penyebab keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan di Kab.Karimun.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui tlkabarkarimun.co.id di Kantor Dinas LH Karimun, Jum’at (14/02/2025)

“Kenapa gaji para petugas kebersihan belum bisa dibayarkan? Itu lantaran adanya perubahan aturan yakni Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Untuk gaji mereka sudah kami anggarkan, cuma untuk pencairannya ini kami belum ketemu bagaimana caranya,” ungkap Rianta.

Dikatakan Rianta, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2023 tersebut, upah atau gaji pekerja lepas termasuk tenaga kebersihan harus di bayarkan melalui pihak ketiga atau outsourcing.

“Ini yang Pemerintah Daerah belum siap. Alihdaya atau outsourcing ini seharusnya direncanakan dari tahun 2024, dan tahun 2025 bisa langsung teken kontrak dan jalan. Namun lantaran aturan ini mendadak di berlakukan mulai tahun ini, kita belum ada kontrak dengan pihak ketiga,” sebutnya.

Namun demikian, Rianta menegaskan bahwa pihak Dinas LH Karimun tetap mengupayakan untuk membayarkan gaji para petugas kebersihan.

“Kami terus berkordinasi dengan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Karimun serta jajaran untuk menemukan formulasi bagaimana agar gaji para petugas kebersihan yang sudah dianggarkan ini bisa dibayarkan,” sambungnya.

Terkait kabar adanya pengurangan gaji petugas kebersihan, Rianta menyebut bahwa hal itu sudah disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Bukan dipotong, tapi penurunan standard yang mana hal ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nominalnya juga tidak terlalu besar, lebih kurang Rp100 ribu,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Perubahan Regulasi Pusat Jadi Pemicu Keterlambatan Gaji Petugas Kebersihan di DLH Karimun

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rianta menyebutkan regulasi pusat menjadi salah satu faktor penyebab keterlambatan pembayaran gaji petugas kebersihan di Kab.Karimun.

Hal itu diungkapkannya saat ditemui tlkabarkarimun.co.id di Kantor Dinas LH Karimun, Jum’at (14/02/2025)

“Kenapa gaji para petugas kebersihan belum bisa dibayarkan? Itu lantaran adanya perubahan aturan yakni Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Untuk gaji mereka sudah kami anggarkan, cuma untuk pencairannya ini kami belum ketemu bagaimana caranya,” ungkap Rianta.

Dikatakan Rianta, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2023 tersebut, upah atau gaji pekerja lepas termasuk tenaga kebersihan harus di bayarkan melalui pihak ketiga atau outsourcing.

“Ini yang Pemerintah Daerah belum siap. Alihdaya atau outsourcing ini seharusnya direncanakan dari tahun 2024, dan tahun 2025 bisa langsung teken kontrak dan jalan. Namun lantaran aturan ini mendadak di berlakukan mulai tahun ini, kita belum ada kontrak dengan pihak ketiga,” sebutnya.

Namun demikian, Rianta menegaskan bahwa pihak Dinas LH Karimun tetap mengupayakan untuk membayarkan gaji para petugas kebersihan.

“Kami terus berkordinasi dengan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Karimun serta jajaran untuk menemukan formulasi bagaimana agar gaji para petugas kebersihan yang sudah dianggarkan ini bisa dibayarkan,” sambungnya.

Terkait kabar adanya pengurangan gaji petugas kebersihan, Rianta menyebut bahwa hal itu sudah disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Bukan dipotong, tapi penurunan standard yang mana hal ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nominalnya juga tidak terlalu besar, lebih kurang Rp100 ribu,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA