KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Polsek Tebing berhasil mengamankan pemuda berinisial APP (20). Warga Sei Ayam ini diamankan terkait aksi pencurian yang dilakukannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perbuatan APP sudah sangat meresahkan. Sudah banyak yang menjadi korban atas tindak pidana pencurian yang ia lakukan.
Kapolsek Tebing AKP. Binsar Samosir saat dikonfirmasi menyebut, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sedari Desember 2024.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Seperti rumah warga di Sei Ayam, SDN 001Tebing, warung makan, outlet pemasaran perumahan, dan tempat gedung olahraga futsal,” ungkap Binsar, Minggu (16/02/2025).
Dikatakan Binsar, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang guru di SDN 001 Kecamatan Tebing yang menyebut telah terjadi aksi pencurian di sekolah tersebut.
“Hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 kemarin, salah seorang guru melaporkan telah terjadi aksi pencurian terhadap amplifier, kipas angin, pompa air, dan kotak amal yang belakangan diketahui berisi uang Rp1 juta di sekolah tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya daerah Sei Ayam, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
“Petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit amplifier, 5 unit kipas angin, 2 unit meja keramik, 6 unit mesin air, kotak amal, 8 unit kursi berwarna biru, 7 unit kursi berwarna merah dari aksinya aksinya di 5 lokasi,” sambungnya.
Binsar menyimpulkan, atas aksi pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 363, ayat (1) ke 3 dan ke 5 jo pasal 64 ayat (1) KUHP pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (nku)