BerandaKARIMUNYang Tak Lulus Boleh...

Yang Tak Lulus Boleh Sanggah, BKSDM Karimun Umumkan 425 Honorer Tak Lulus Seleksi Administrasi P3K Tahap 2

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kab.Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.

Dari pengumuman tersebut, didapati sebanyak 451 peserta dinyatakan lulus administrasi. Rinciannya, 71 orang tenaga guru, 47 orang tenaga kesehatan, dan 333 orang tenaga teknis.

Sedangkan 425 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi.
Yakni 5 orang tenaga guru, 65 orang tenaga kesehatan, dan 355 orang tenaga teknis.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKSDM Karimun A.Dirgantara menyebut, peserta yang belum dinyatakan lulus dapat melakukan sanggah.

“Dipersilahkan melakukan sanggah. Dimana para peserta diberikan waktu dari tanggal 19 – 21 Februari 2025,” ungkap Dirgantara, Rabu (19/2/2025).

Dikatakan Dirgantara, selama kurun waktu tersebut, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap berkas yang dinyatakan belum lengkap.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan pengumuman hasil sanggah nantinya,” lanjutnya.

Terkait honorer yang sudah masuk dalam database namun gagal dalam ujian tahap 2, Dirgantara menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

“Kepmen terkait pekerja paruh waktu ini sudah ada, yakni Kepmenpan RB no : 16 tahun 2025, cuma petunjuk teknisnya yang belum. Kita berharap semoga ada kebijakan nantinya yang dikeluarkan,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Yang Tak Lulus Boleh Sanggah, BKSDM Karimun Umumkan 425 Honorer Tak Lulus Seleksi Administrasi P3K Tahap 2

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pemerintah Kab.Karimun melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.

Dari pengumuman tersebut, didapati sebanyak 451 peserta dinyatakan lulus administrasi. Rinciannya, 71 orang tenaga guru, 47 orang tenaga kesehatan, dan 333 orang tenaga teknis.

Sedangkan 425 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi.
Yakni 5 orang tenaga guru, 65 orang tenaga kesehatan, dan 355 orang tenaga teknis.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKSDM Karimun A.Dirgantara menyebut, peserta yang belum dinyatakan lulus dapat melakukan sanggah.

“Dipersilahkan melakukan sanggah. Dimana para peserta diberikan waktu dari tanggal 19 – 21 Februari 2025,” ungkap Dirgantara, Rabu (19/2/2025).

Dikatakan Dirgantara, selama kurun waktu tersebut, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap berkas yang dinyatakan belum lengkap.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan pengumuman hasil sanggah nantinya,” lanjutnya.

Terkait honorer yang sudah masuk dalam database namun gagal dalam ujian tahap 2, Dirgantara menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

“Kepmen terkait pekerja paruh waktu ini sudah ada, yakni Kepmenpan RB no : 16 tahun 2025, cuma petunjuk teknisnya yang belum. Kita berharap semoga ada kebijakan nantinya yang dikeluarkan,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA