KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Perkasa Alam mengkritisi kebijakan Pemkab Karimun yang mengganti baju kurung Melayu jadi pakaian kerja selama bulan Ramadan.
Organisasi pelestari adat dan budaya Melayu di Bumi Berazam ini bergeming setelah menerima salinan Surat Edaran Bupati Karimun tentang jam kerja dan pakaian kerja pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran Bupati Karimun itu, baju kurung Melayu yang biasanya dipakai setiap hari Jum’at diganti dengan pakaian koko atau baju muslim lengkap dengan peci bagi pria, dan baju muslimah bagi wanita.
“Kami dari Perkasa Alam meminta Pemerintah Daerah Karimun agar pakaian baju kurung Melayu tetap digunakan saat bulan Ramadan,” tegas Ketua Perkasa Alam, Abu Abdillah Fahmi, Rabu (26/02/2025).
Dikatakan Dato’ Fahmi (sapaan Abu Abdillah Fahmi), baju kurung Melayu merupakan pakaian adat yang tidak ada salahnya tetap digunakan saat bulan Ramadan.
“Kami menilai pakaian baju kurung Melayu ini sudah sangat mencerminkan Islam. Jadi tidak ada salahnya tetap dipakai saat bulan Ramadan,” tuturnya.
Dato’ Fahmi menyebut, pihak Perkasa Alam sendiri akan menyurati Pemkab Karimun terkait kebijakan menghilangkan baju kurung Melayu dari pakaian kerja saat Ramadan.
“Kami akan segera menyurati Pemerintah Daerah Kab.Karimun terkait kebijakan tersebut,” tambahnya.
Selain Perkasa Alam, beberapa ormas Melayu di Kab.Karimun juga akan mengirimkan surat terkait persoalan ini. (nku)