BerandaKARIMUNRatusan Calon P3K dan...

Ratusan Calon P3K dan Honorer Unjuk Rasa, Anggota DPRD Karimun Tak Bisa Berbuat Banyak

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Karimun tak bisa berbuat banyak atas aksi unjuk rasa yang digelar ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Rabu (12/03/2025).

Dalam aksi di depan sekretariat DPRD Karimun itu, para calon P3K dan CASN menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut keputusan terkait pengangkatan CASN yang akan dilaksanakan pada oktober 2025, dan P3K pada Maret 2026.

Para pengunjuk rasa kemudian diundang ke ruang banmus untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, serta dihadir Kepala BPKSDM Karimun, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BPKAD Karimun.

“Kesepakatan kami dengan DPRD Kab.Karimun tadi, kami menunggu surat rekomendasi yang keluar dari pusat ke daerah terkait penolakan surat edaran dari mendagri tersebut,” ungkap Kordinator unjuk rasa, Mahadi.

Selain menuntut terkait surat edaran dari Kemendagri, pengunjuk rasa juga menuntut soal pembayaran gaji honorer kontrak yang dari Rp1,7 juta menjadi Rp1 juta, dan gaji honor insentif yang awalnya Rp1,2 juta menjadi hanya Rp500 ribu.

“Dari BPKAD juga menyampaikan sudah mengangarkan sampai bulan Maret 2025 plus 1. Kemungkinan itu untuk THR, namun terkait nominal mereka masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyebut, pihaknya akan menunggu petisi, dan dasar petisi atas aksi unjuk rasa yang digelar dan nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Kita sama-sama berdoa dan berharap Pemerintah Pusat mendengarkan keluhan tersebut, dan diakomodir serta disesuaikan dengan jadwal pengangkatan pada awalnya,” sebutnya.

Terkait soal gaji karyawan honorer, Raja Rafiza menjelaskan bahwa penganggaran hanya dilakukan sampai bulan Maret 2025. Hanya saja hal tersebut bisa disesuaikan melalui peralihan anggaran efisiensi jika honorer tidak dilakukan pengangkatan sampai dengan Maret 2025.

“Persoalan gaji ini akan kami bahas kembali dalam rapat pembahasan terkait anggaran efisiensi, kalau tidak dianggarkan ini akan jadi kekosongan anggaran untuk calon P3K yang belum diangkat. Maka akan coba kita fokuskan pergeseran untuk pemenuhan gaji para calon P3K menjelang pengangkatan yang mana nominalnya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ratusan Calon P3K dan Honorer Unjuk Rasa, Anggota DPRD Karimun Tak Bisa Berbuat Banyak

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Karimun tak bisa berbuat banyak atas aksi unjuk rasa yang digelar ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Rabu (12/03/2025).

Dalam aksi di depan sekretariat DPRD Karimun itu, para calon P3K dan CASN menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut keputusan terkait pengangkatan CASN yang akan dilaksanakan pada oktober 2025, dan P3K pada Maret 2026.

Para pengunjuk rasa kemudian diundang ke ruang banmus untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, serta dihadir Kepala BPKSDM Karimun, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BPKAD Karimun.

“Kesepakatan kami dengan DPRD Kab.Karimun tadi, kami menunggu surat rekomendasi yang keluar dari pusat ke daerah terkait penolakan surat edaran dari mendagri tersebut,” ungkap Kordinator unjuk rasa, Mahadi.

Selain menuntut terkait surat edaran dari Kemendagri, pengunjuk rasa juga menuntut soal pembayaran gaji honorer kontrak yang dari Rp1,7 juta menjadi Rp1 juta, dan gaji honor insentif yang awalnya Rp1,2 juta menjadi hanya Rp500 ribu.

“Dari BPKAD juga menyampaikan sudah mengangarkan sampai bulan Maret 2025 plus 1. Kemungkinan itu untuk THR, namun terkait nominal mereka masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyebut, pihaknya akan menunggu petisi, dan dasar petisi atas aksi unjuk rasa yang digelar dan nantinya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Kita sama-sama berdoa dan berharap Pemerintah Pusat mendengarkan keluhan tersebut, dan diakomodir serta disesuaikan dengan jadwal pengangkatan pada awalnya,” sebutnya.

Terkait soal gaji karyawan honorer, Raja Rafiza menjelaskan bahwa penganggaran hanya dilakukan sampai bulan Maret 2025. Hanya saja hal tersebut bisa disesuaikan melalui peralihan anggaran efisiensi jika honorer tidak dilakukan pengangkatan sampai dengan Maret 2025.

“Persoalan gaji ini akan kami bahas kembali dalam rapat pembahasan terkait anggaran efisiensi, kalau tidak dianggarkan ini akan jadi kekosongan anggaran untuk calon P3K yang belum diangkat. Maka akan coba kita fokuskan pergeseran untuk pemenuhan gaji para calon P3K menjelang pengangkatan yang mana nominalnya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA