BerandaKARIMUNSetelah Dievaluasi, Diskopdag Karimun...

Setelah Dievaluasi, Diskopdag Karimun Dapati Kekurangan Minyakita Ukuran 1 Liter Masih Wajar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap minyak goreng kemasan merek Minyakita, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun menyatakan tidak ada indikasi sengaja dikurangi dari distributor.

“Kami sudah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap temuan kekurangan 10 ml minyak goreng kemasan merek Minyakita. Ternyata, masih dalam batas toleransi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011,” Plt. Kabid Perdagangan Diskopdag Karimun Vandarones Purba kepada media, Jum’at (14/03/2025).

Dikatakannya, pada peraturan Menteri Perdagangan terdapat poin penjelasan tentang batas kesalahan yang diizinkan untuk kemasan terutup ukuran 500 – 1.000 ml yakni sebesar 15 ml.

“Hasil temuan kami kekurangannya sekitar 10 – 15 ml dan itu masih batas wajar. Lantaran loss akibat suhu penyimpanan di toko atau sisa minyak yang masih melekat pada pembungkusnya,” tambahnya.

Menurut Vandarones, pihaknya juga sudah mengecek ke pihak produsen yakni PT. Musim Mas di Batam dan didapati produksinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta minyak goreng yang dimasukkan ke pembungkus telah sesuai takaran.

“Pihak distributor juga menjual minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) dan harganya juga dicantumkan di kemasan yakni Rp15.700 per liter,” sebutnya.

Terakhir, Vandarones berharap, toko maupun swalayan tidak menjual minyak goreng merek Minyakita melebihi HET yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan hasil temuan kami juga kemarin, ada beberapa toko dan swalayan menjual di atas HET, perlu kami tegaskan, jika kedapatan lagi, makan akan kami tindak dengan tegas,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Setelah Dievaluasi, Diskopdag Karimun Dapati Kekurangan Minyakita Ukuran 1 Liter Masih Wajar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap minyak goreng kemasan merek Minyakita, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun menyatakan tidak ada indikasi sengaja dikurangi dari distributor.

“Kami sudah melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap temuan kekurangan 10 ml minyak goreng kemasan merek Minyakita. Ternyata, masih dalam batas toleransi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011,” Plt. Kabid Perdagangan Diskopdag Karimun Vandarones Purba kepada media, Jum’at (14/03/2025).

Dikatakannya, pada peraturan Menteri Perdagangan terdapat poin penjelasan tentang batas kesalahan yang diizinkan untuk kemasan terutup ukuran 500 – 1.000 ml yakni sebesar 15 ml.

“Hasil temuan kami kekurangannya sekitar 10 – 15 ml dan itu masih batas wajar. Lantaran loss akibat suhu penyimpanan di toko atau sisa minyak yang masih melekat pada pembungkusnya,” tambahnya.

Menurut Vandarones, pihaknya juga sudah mengecek ke pihak produsen yakni PT. Musim Mas di Batam dan didapati produksinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta minyak goreng yang dimasukkan ke pembungkus telah sesuai takaran.

“Pihak distributor juga menjual minyak goreng merek Minyakita sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) dan harganya juga dicantumkan di kemasan yakni Rp15.700 per liter,” sebutnya.

Terakhir, Vandarones berharap, toko maupun swalayan tidak menjual minyak goreng merek Minyakita melebihi HET yang telah ditentukan.

“Sesuai dengan hasil temuan kami juga kemarin, ada beberapa toko dan swalayan menjual di atas HET, perlu kami tegaskan, jika kedapatan lagi, makan akan kami tindak dengan tegas,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA