BerandaKARIMUNKetua BK DPRD Karimun...

Ketua BK DPRD Karimun Usul Pembayaran Insentif Guru SDN 001 Meral Barat Gunakan Dana BOS

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Karimun Fraksi PKS Suyadi meminta kebijaksanaan pemerintah tentang dana insentif untuk guru non ASN dan pendidik/sekolah di bawah kemenag serta solusi untuk guru SDN.001 Meral Barat.

Menurut Suyadi, untuk permasalahan gaji guru-guru sekolah SDN.001 Meral Barat bisa diambil solusi dari dana CSR perusahaan dan dana BOS.

“Dana CSR dan BOS sebenarnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jika perlu dana CSR perusahaan kita hitung bersama, dan jika perlu dengan hasil auditnya juga. Sehingga dapat dianggarkan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan” ungkap Suyadi, Senin (17/03/2025).

Dikatakan Suyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun yang baru-baru ini digelar, mengusulkan agar tenaga pendidik SDN.001 Meral Baral dan sekolah serupa lainnya mendapatkan insentif dari dana CSR dan BOS.

“Untuk dasar aturan alokasi dana BOS kita bisa lihat di Permendikbuddikti no. 63 tahun 2023 serta yang terbaru yakni Permendikdasmen no.08 tahun 2024. Di situ ada aturan terkait penggunaan Dana BOS untuk insentif guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tentunya yang menenuhi persyaratan,” sambungnya.

Suyadi menilai, selama ini peraturan tersebut sering kali dibenturkan dengan Undang-undang nomor : 20 tahun 2024 tentang ASN. Padahal menurutnya itu aturan yang berbeda yang tidak menghalangi penerapan Peraturan Menteri (Permen) tersebut di atas.

“Khusus untuk permasalahan insentif guru non ASN swasta, muballiq, pendeta, bhiksu, guru TPQ, imam, guru sekolah madrasyah dan sekolah lain di bawah Kemenag maka solusinya bisa kita tiru pola dan sistem yang diterapkan di daerah lain, misal di kota Batam,” jelasnya.

Ia melanjutkan, di Kota Batam dan daerah lainnya, pemerintah setempat bisa menganggarkan dana tersebut dengan skema pola yang sesuai aturan sampai dengan sekarang.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Karimun sudah melakukan kunjungan kerja terkait hal itu ke sana, dan tahun 2025 saat ini masih bisa dianggarkan,” lanjutnya.

Suyadi berharap para tenaga pendidik di Kab.Karimun ke depan bisa mendapatkan insentifnya kembali dengan kebijakan tersebut

“Insha Allah kami tetap terus memperjuangkan dan memikirkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di Kab.Karimun,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Ketua BK DPRD Karimun Usul Pembayaran Insentif Guru SDN 001 Meral Barat Gunakan Dana BOS

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Anggota DPRD Karimun Fraksi PKS Suyadi meminta kebijaksanaan pemerintah tentang dana insentif untuk guru non ASN dan pendidik/sekolah di bawah kemenag serta solusi untuk guru SDN.001 Meral Barat.

Menurut Suyadi, untuk permasalahan gaji guru-guru sekolah SDN.001 Meral Barat bisa diambil solusi dari dana CSR perusahaan dan dana BOS.

“Dana CSR dan BOS sebenarnya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Jika perlu dana CSR perusahaan kita hitung bersama, dan jika perlu dengan hasil auditnya juga. Sehingga dapat dianggarkan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan” ungkap Suyadi, Senin (17/03/2025).

Dikatakan Suyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karimun yang baru-baru ini digelar, mengusulkan agar tenaga pendidik SDN.001 Meral Baral dan sekolah serupa lainnya mendapatkan insentif dari dana CSR dan BOS.

“Untuk dasar aturan alokasi dana BOS kita bisa lihat di Permendikbuddikti no. 63 tahun 2023 serta yang terbaru yakni Permendikdasmen no.08 tahun 2024. Di situ ada aturan terkait penggunaan Dana BOS untuk insentif guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, tentunya yang menenuhi persyaratan,” sambungnya.

Suyadi menilai, selama ini peraturan tersebut sering kali dibenturkan dengan Undang-undang nomor : 20 tahun 2024 tentang ASN. Padahal menurutnya itu aturan yang berbeda yang tidak menghalangi penerapan Peraturan Menteri (Permen) tersebut di atas.

“Khusus untuk permasalahan insentif guru non ASN swasta, muballiq, pendeta, bhiksu, guru TPQ, imam, guru sekolah madrasyah dan sekolah lain di bawah Kemenag maka solusinya bisa kita tiru pola dan sistem yang diterapkan di daerah lain, misal di kota Batam,” jelasnya.

Ia melanjutkan, di Kota Batam dan daerah lainnya, pemerintah setempat bisa menganggarkan dana tersebut dengan skema pola yang sesuai aturan sampai dengan sekarang.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Karimun sudah melakukan kunjungan kerja terkait hal itu ke sana, dan tahun 2025 saat ini masih bisa dianggarkan,” lanjutnya.

Suyadi berharap para tenaga pendidik di Kab.Karimun ke depan bisa mendapatkan insentifnya kembali dengan kebijakan tersebut

“Insha Allah kami tetap terus memperjuangkan dan memikirkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di Kab.Karimun,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA