KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tanjungbalai Karimun berhasil menyita 466.950 batang rokok ilegal.
Rokok tanpa pita cukai itu diamankan
dalam Operasi Pasar selama bulan Maret 2025 di beberapa lokasi.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun Jerry Kurniawan melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Fajar Suryanto mengatakan, pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun membenarkan penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berbagai merk.
“BKC HT dengan rincian 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp697.831.950,” ungkapnya, Rabu (19/03/2025).
Ia melanjutkan, pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420.
“Pelaksanaan Operasi Pasar sebagai bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun,” sambungnya.
Selain itu, menurut Fajar, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun. (nku)