BerandaKARIMUNSidang Kasus Narkotika 106...

Sidang Kasus Narkotika 106 Kg Sabu, 3 WN India Dituntut Hukuman Pidana Mati

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan 3 orang tersangka WNA asal India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, Senin (24/03/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren yang sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun Yogi Kaharsyah, dan Benedictus Krisna Mukhti menuntut ketiga orang tersangka dengan hukuman mati.

Seperti diketahui, ketiga tersangka diamankan tim patroli laut gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di dalam sebuah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kab.Karimun, Kepri.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 106 kg narkotika jenis sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi menjelaskan, Hukuman Pidana Mati pantas di tuntut terhadap para terdakwa sesuai dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan.

“Para terdakwa layak untuk kami tuntut pidana mati karena kejahatan luar biasa yang mereka lakukan, dengan narkotika jenis sabu yang sebanyak itu. Kita harus memberikan efek jera untuk para pengedar narkotika terutama jaringan internasional ini,” tegas Priyambudi.

Dikatakan Priyambudi, pihaknya juga sudah melakukan pemberitahuan lewat surat terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) India terkait digelarnya sidang dengan 3 orang terdakwa yang merupakan Warga Negara India.

“Pihak Kedubes India juga tidak banyak melakukan pembelaan lantaran kasus narkotika ini dianggap oleh dunia sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Jadi tidak ada masalah,” tururnya.

Sementara itu, terkait tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Yan Apridho menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Beberapa fakta-fakta selama proses persidangan sama sekali belum diangkat dalam tuntutan tersebut. Dan kami akan menjawab semua itu melalui pembacaan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yakni di tanggal 8 April 2025 nantinya,” tutupnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Sidang Kasus Narkotika 106 Kg Sabu, 3 WN India Dituntut Hukuman Pidana Mati

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang tindak pidana narkotika dengan 3 orang tersangka WNA asal India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan, Senin (24/03/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren yang sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun Yogi Kaharsyah, dan Benedictus Krisna Mukhti menuntut ketiga orang tersangka dengan hukuman mati.

Seperti diketahui, ketiga tersangka diamankan tim patroli laut gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di dalam sebuah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kab.Karimun, Kepri.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 106 kg narkotika jenis sabu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi menjelaskan, Hukuman Pidana Mati pantas di tuntut terhadap para terdakwa sesuai dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan.

“Para terdakwa layak untuk kami tuntut pidana mati karena kejahatan luar biasa yang mereka lakukan, dengan narkotika jenis sabu yang sebanyak itu. Kita harus memberikan efek jera untuk para pengedar narkotika terutama jaringan internasional ini,” tegas Priyambudi.

Dikatakan Priyambudi, pihaknya juga sudah melakukan pemberitahuan lewat surat terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) India terkait digelarnya sidang dengan 3 orang terdakwa yang merupakan Warga Negara India.

“Pihak Kedubes India juga tidak banyak melakukan pembelaan lantaran kasus narkotika ini dianggap oleh dunia sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Jadi tidak ada masalah,” tururnya.

Sementara itu, terkait tuntutan JPU, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa Yan Apridho menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Beberapa fakta-fakta selama proses persidangan sama sekali belum diangkat dalam tuntutan tersebut. Dan kami akan menjawab semua itu melalui pembacaan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya yakni di tanggal 8 April 2025 nantinya,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA