BerandaKARIMUNHonorer Pemkab Karimun Akhirnya...

Honorer Pemkab Karimun Akhirnya Terima THR, Segini Jumlahnya

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Honorer di lingkungan Pemkab Karimun akhirnya bisa bernafas lega menjelang lebaran setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang di tunggu-tunggu akhirnya dibayarkan.

“Sedang berproses pembayarannya. Tapi, honorer di beberapa instansi ada yang sudah menerima THR,” ungkap Pj. Sekretaris Daerah Karimun Junaidi, Kamis (27/03/2025).

Dikatakan Junaidi, jumlah THR yang diterima oleh honorer tahun ini disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah kita, jumlah THR yang diterima honorer besarannya separoh dari gaji mereka,” tuturnya.

Untuk diketahui, terhitung dari bulan Januari 2025, honorer kontrak hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta perbulan, dan honorer insentif hanya sebesar Rp500 ribu perbulan.

Pengurangan gaji tersebut lantaran kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk seluruh daerah di Indonesia, dan berdampak terhadap dikurangkannya gaji honorer.

Sementara itu, salah satu honorer Ica mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkab Karimun yang tetap memperhatikan kepentingan honorer di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Terimakasih untuk Pemkab Karimun yang telah memberikan THR kepada kami tenaga honorer,” sebutnya. (nku)

spot_img
SARAN BERITA

Honorer Pemkab Karimun Akhirnya Terima THR, Segini Jumlahnya

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Honorer di lingkungan Pemkab Karimun akhirnya bisa bernafas lega menjelang lebaran setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang di tunggu-tunggu akhirnya dibayarkan.

“Sedang berproses pembayarannya. Tapi, honorer di beberapa instansi ada yang sudah menerima THR,” ungkap Pj. Sekretaris Daerah Karimun Junaidi, Kamis (27/03/2025).

Dikatakan Junaidi, jumlah THR yang diterima oleh honorer tahun ini disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Kita sesuaikan dengan kemampuan daerah kita, jumlah THR yang diterima honorer besarannya separoh dari gaji mereka,” tuturnya.

Untuk diketahui, terhitung dari bulan Januari 2025, honorer kontrak hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta perbulan, dan honorer insentif hanya sebesar Rp500 ribu perbulan.

Pengurangan gaji tersebut lantaran kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk seluruh daerah di Indonesia, dan berdampak terhadap dikurangkannya gaji honorer.

Sementara itu, salah satu honorer Ica mengungkapkan apresiasinya kepada Pemkab Karimun yang tetap memperhatikan kepentingan honorer di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Terimakasih untuk Pemkab Karimun yang telah memberikan THR kepada kami tenaga honorer,” sebutnya. (nku)

SARAN BERITA