KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus penyelundupan 106 Kg Sabu, Selasa(8/4/2025).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren yakni mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa 3 WNA asal India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan
Dalam sidang itu, empat orang kuasa hukum terdakwa yakni Risman Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido membeberkan kejanggalan-kejanggalan saat proses penggeledahan hingga penangkapan.
Dimana, kejanggalan tersebut antara lain barang bukti yang ditemukan di tangki bbm mesin bukan di kamar terdakwa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya skenario dalam kasus tersebut.
Yang membuat geram para penasehat terdakwa yakni, kapten hingga kru kapal tidak dihadirkan secara fisik di persidangan.
“Saksi kunci seperti kapten hingga kru tidak dihadirkan saat sidang. Hanya dimintai keterangan via zoom meeting, ini yang kami sesalkan,” sebut salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Risman Simamora yang ditemui usai persidangan.
Ia menilai, keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut hanya sebatas asumsi karena tidak didukung dengan alat bukti yang konkrit.
“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, terutama terhadap ketiga orang klien kami. Karena kami menilai klien kami ini bukan bagian dari pengedar narkotika jaringan internasional,” imbuhnya.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 10 April 2025 dengan agenda sanggahan dari JPU. (nku)