BerandaKARIMUNPolda Kalteng Tahan Tersangka...

Polda Kalteng Tahan Tersangka Tindak Pidana Kehutan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polda Kalteng telah menahan tersangka berinisial M yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan.

Pria berusia 25 ini diamankan karena telah membuka lahan seluas ± 102 Ha untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi Izin PBPH PT Grace Putri Perdana wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tersangka M, diketahui telah membuka lahan di lokasi izin PBPH PT Grace Putri Perdana sejak Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji didampingi Dirkrimsus Kombes Rimsyahtono via rilis yang masuk ke meja redaksi, Selasa (29/4/2025).

Tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.

Yakni, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Berdasarkan analisa Ahli lingkungan hidup, bahwa total akibat kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000 (dua ratus sepuluh miliyar tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah),” beber Erlan Munaji. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Polda Kalteng Tahan Tersangka Tindak Pidana Kehutan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polda Kalteng telah menahan tersangka berinisial M yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan.

Pria berusia 25 ini diamankan karena telah membuka lahan seluas ± 102 Ha untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi Izin PBPH PT Grace Putri Perdana wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tersangka M, diketahui telah membuka lahan di lokasi izin PBPH PT Grace Putri Perdana sejak Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji didampingi Dirkrimsus Kombes Rimsyahtono via rilis yang masuk ke meja redaksi, Selasa (29/4/2025).

Tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.

Yakni, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Berdasarkan analisa Ahli lingkungan hidup, bahwa total akibat kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000 (dua ratus sepuluh miliyar tiga belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah),” beber Erlan Munaji. (tlg)

SARAN BERITA