BerandaKARIMUNSimpan Sabu di Sandal,...

Simpan Sabu di Sandal, Tukang Cat Diciduk Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN di Terminal penumpang domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025).

Pria yang berprofesi sebagai tukang cat ini, diamankan karena kedapatan membawa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 805 gram.

Adapun modus yang dilakukan pria berusia 31 tahun ini, menyembunyikan sabu di dalam sandal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan tersangka AN merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute
penerbangan Batam-Surabaya.

“Dari penindakan, kami berhasil mengamankan barang bukti
sejumlah 2 (dua) bungkus sabu dengan total berat 805 gram ,” ujar Zaky Firmansyah.

Saat pemeriksaan, lanjut Zaky, tersangka mengaku bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Saat ini, hendak pulang kembali ke Madura.

Namun saat pemeriksaan, AN
menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

“Saat memeriksa koper tersangka, petugas kami hanya menemukan beberapa helai pakaian, dan perlengkapan pribadi,” papar Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdapat kejanggalan
pada sandal yang dipakai tersangka. Yakni terdapat gelembung
yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal
tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 805 gram,” beber Zaky.

Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

“Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang
telah lama tinggal di Johor. Tersangka AN dijanjikan mendapat upah Rp40 juta untuk membawa sabu ke Madura. Namun AN baru menerima uang muka Rp3 juta,” tutur Zaky.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti, dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Zaky.

Disampaikan Zaky, penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai
bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Simpan Sabu di Sandal, Tukang Cat Diciduk Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN di Terminal penumpang domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/4/2025).

Pria yang berprofesi sebagai tukang cat ini, diamankan karena kedapatan membawa Methamphetamine (sabu) dengan total berat 805 gram.

Adapun modus yang dilakukan pria berusia 31 tahun ini, menyembunyikan sabu di dalam sandal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan tersangka AN merupakan penumpang pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB) dengan rute
penerbangan Batam-Surabaya.

“Dari penindakan, kami berhasil mengamankan barang bukti
sejumlah 2 (dua) bungkus sabu dengan total berat 805 gram ,” ujar Zaky Firmansyah.

Saat pemeriksaan, lanjut Zaky, tersangka mengaku bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Saat ini, hendak pulang kembali ke Madura.

Namun saat pemeriksaan, AN
menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

“Saat memeriksa koper tersangka, petugas kami hanya menemukan beberapa helai pakaian, dan perlengkapan pribadi,” papar Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terdapat kejanggalan
pada sandal yang dipakai tersangka. Yakni terdapat gelembung
yang tidak normal mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan di sandal
tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 805 gram,” beber Zaky.

Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

“Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang
telah lama tinggal di Johor. Tersangka AN dijanjikan mendapat upah Rp40 juta untuk membawa sabu ke Madura. Namun AN baru menerima uang muka Rp3 juta,” tutur Zaky.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti, dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Zaky.

Disampaikan Zaky, penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai
bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau yang dijadikan jalur pemasukan, transit, dan peredaran narkoba.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (tlg)

SARAN BERITA