KARIMUN, kabarkarimun.co.id – DPRD Karimun telah memanggil pimpinan PT Gold Coast Karimun.
Pemanggilan tersebut berkaitan kelanjutan pembangunan pelabuhan yang mangkrak selama empat tahun.
“Betul, belum lama ini kami berinisiatif memanggil pihak PT Gold Coast Karimun menanyakan kelanjutan investasinya” kata Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan, Rabu (22/5/2025).
Ady menyebutkan, PT Gold Coast Karimun telah melakukan investasi membangun pelabuhan ferry dan kapal Pelni serta fasilitas lainnya di Kecamatan Tebing.
Pembangunan dilaksanakan di atas lahan yang telah direklamasi seluas 25 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
“Kami memanggil mereka untuk mengetahui, dalam kurun 4 tahun terahir ini di lokasi mereka tidak terlihat aktivitas melanjutkan pembangunan pelabuhan,” beber Ady.
Menurut keterangan dari pihak PT Gold Coast Karimun, mereka sedang menunggu investor untuk melanjutkan rencana tersebut.
Belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Gold Coast, Ady meminta pemerintah menanyakan keseriusan perusahaan di Karimun yang mendapat HGB tetapi belum terlihat aktivitas.
“Jika tidak kunjung beroperasi, Pemerintah dapat meninjau atau mempelajari kembali izin HGB tersebut. Apakah mencabut HGB atau dan lainnya,” tutup Ady Hermawan. (tlg)