KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bupati Karimun Iskandarsyah menyampaikan postur rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2025 pada sidang paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025).
Disampaikan Iskandarsyah, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 diprediksi mengalami penurunan sebesar Rp65.402.800.547,37 bila bandingkan dengan APBD tahun anggaran 2025 yakni sebesar Rp1.325.027.848.635 sehingga menjadi Rp1.259.625.048.087,63.
Dimana pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari provinsi maupun pusat.
Belanja daerah Karimun pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.301.288.251.541,81 jumlah belanja ini terjadi setelah rasionalisasi sebesar Rp83.381.983.093,19 jika dibandingkan dengan belanja APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.384.527.848.635,00.
Pembiayaan netto berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tahun 2025 sebesar Rp44.163.203.454,18 dibandingkan dengan APBD murni tahun 2025 sebesar Rp61.000.000.000,00 serta terdapat penambahan modal BPR Tuah Karimun sebesar Rp2.500.000.000 sehingga total pembiayaan menjadi Rp41.663.203.454,18.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza ini, sempat diwarnai interupsi dari dua fraksi yang berbeda. (tlg)