KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman enam orang wanita yang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, Selasa (22/7/2025).
“Letak Karimun yang berdekatan dengan Malaysia menjadi atensi bagi kami sejak lama untuk mencegah pengiriman PMI,” kata Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Kamis (24/7/2025).
Selain mengamankan para PMI, Satpolairud juga menangkap seorang tekong atau nakhoda speed boat berinisial AG (28). Tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia, pada Selasa sore sekira pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, personel Satpolairud melaksanakan aktivitas mengapung, dan memantau di perairan Durai,” kata Robby.
Anggota Satpolairud melakukan pemantauan hingga malam hari. Akhirnya setelah berjam-jam memantau, penungguan membuahkan hasil.
Sekira pukul 22.30 WIB, polisi mendapati adanya speed boat mencurigakan yang melintas.
Petugas melakukan pengejaran dan meminta speed boat fiber bermesin 30 PK yang dinakhodai AG untuk berhenti. Namun AG tetap melaju dan tidak mengindahkan perintah petugas.
Bahkan AG melompat ke laut dan berenang ke dermaga yang ada di dekat lokasi.
“Anggota lalu melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tekong,” ujar Robby.
Sementara untuk PMI yang diamankan merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak lima orang dan satu orang asal Jawa Barat.
Satu diantaranya perempuan bernama Sumiati serta lima laki-laki bernama Mardi, Gea Purnama, Zakirwan, M Fauzi Azhari dan Herman.
Untuk berangkat menuju Malaysia menggunakan jalur ilegal, keenam PMI harus membayar dengan biaya 6-9 juta rupiah. Mereka datang sendiri-sendiri ke Karimun, dan diberangkatkan dari Durai. (tlg)