BerandaKARIMUNBappenda Karimun Hapus Denda...

Bappenda Karimun Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2014-2024

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mulai Kamis (14/8/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Karimun mulai memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari tahun 2014-2024.

Penghapusan denda bagi Wajib Pajak (WP) ini, berlaku hingga empat bulan ke depan. Artinya, WP hanya membayar wajib pokok.

“Sesuai SK Bupati Karimun nomor 591 tahun 2025, maka kita hapuskan denda PBB-P2 bagi WP. Penghapusan denda ini kita berikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sekaligus memperingkat hari jadi Kabupaten Karimun ke-26 tahun,” terang Kepala Bappenda, Kamarulazi Kamis (14/8).

Dengan penghapusan denda ini, Kamarulazi berharap masyarakat bisa memanfaatkannya.

“Paling penting, kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2. Agar bisa membangun daerah lebih banyak,” tuturnya.

Disinggung soal target pendapatan dari sektor PBB P2, Kamarulazi mengaku cukup signifikan realisasinya.

Tahun 2022, ditargetkan pendapatan dari setoran PBB P2 sekitar Rp9,5 miliar. Nyatanya terealisasi hingga mencapai Rp10.085.656.601.

Pun begitu di tahun 2023 yang ditarget sebesar Rp9,4 miliar. Hasilnya, mencapai Rp9.901.390.178.

“Paling melonjak adalah target di tahun 2024. Kita targetkan pendapatan dari sektor PBB P2 sebesar Rp10.500.000.000, dan terealisasi hingga Rp11.118.164.370,” beber Kamarulazi. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Bappenda Karimun Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2014-2024

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Mulai Kamis (14/8/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Karimun mulai memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari tahun 2014-2024.

Penghapusan denda bagi Wajib Pajak (WP) ini, berlaku hingga empat bulan ke depan. Artinya, WP hanya membayar wajib pokok.

“Sesuai SK Bupati Karimun nomor 591 tahun 2025, maka kita hapuskan denda PBB-P2 bagi WP. Penghapusan denda ini kita berikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sekaligus memperingkat hari jadi Kabupaten Karimun ke-26 tahun,” terang Kepala Bappenda, Kamarulazi Kamis (14/8).

Dengan penghapusan denda ini, Kamarulazi berharap masyarakat bisa memanfaatkannya.

“Paling penting, kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2. Agar bisa membangun daerah lebih banyak,” tuturnya.

Disinggung soal target pendapatan dari sektor PBB P2, Kamarulazi mengaku cukup signifikan realisasinya.

Tahun 2022, ditargetkan pendapatan dari setoran PBB P2 sekitar Rp9,5 miliar. Nyatanya terealisasi hingga mencapai Rp10.085.656.601.

Pun begitu di tahun 2023 yang ditarget sebesar Rp9,4 miliar. Hasilnya, mencapai Rp9.901.390.178.

“Paling melonjak adalah target di tahun 2024. Kita targetkan pendapatan dari sektor PBB P2 sebesar Rp10.500.000.000, dan terealisasi hingga Rp11.118.164.370,” beber Kamarulazi. (*/ifa)

SARAN BERITA