BerandaKARIMUNBP Karimun Bekali Aturan...

BP Karimun Bekali Aturan Ekspor Impor Bagi Pelaku Usaha di Kawasan FTZ

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Karimun, menggelar workshop peningkatan pelayanan dan perizinan investasi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Karimun, Rabu (17/9/2025).

Sejumlah pelaku usaha yang hadir di Aston Hotel Karimun tersebut, dibekali pemahaman aturan di bidang ekspor impor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun tersebut.

Wakil Ketua BP Karimun Iwan Kurniawan menjelaskan, peserta yang ikut dalam workshop tersebut adalah para pelaku usaha yang melakukan usahanya di wilayah PBPB Karimun dengan tema pemahaman aturan dibidang ekspor impor.

“Melalui workshop ini, kami (BP Karimun, red) ingin meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha dalam memberikan kemudahan, dan kepastian hukum dalam berusaha,” ungkap Iwan Kurniawan.

Iwan memberi ketegasan, setiap tahun pasti ada regulasi terbaru terhadap kawasan PBPB Karimun. Sehingga pelaku usaha pun harus mendapatkan informasi regulasi maupun perizinan terbaru.

Termasuk informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka pengurusan perizinan, perpajakan dan kepabeanan keluar masuk barang dari dan ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto yang menginstruksikan terus meningkatkan investasi. Termasuk di Karimun ini, agar dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Ya, salah satunya mempermudah, memangkas berbagai hambatan dan mempersingkat perizinan di kawasan PBPB Karimun,” ungkapnya.

Sementara Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun Henry Aris Bawole menambahkan, workshop sebagai wadah diskusi antara pemerintah, BP Karimun, dan para pelaku usaha dalam mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.

Disisi lain, workshop sebagai rujukan mendukung mempercepat status kelembagaan BP Karimun ke pusat sehingga bisa dilakukan punggutan kepada perusahaan yang di FTZ.

“Apabila sudah memiliki kelembagaan, BP Karimun bisa membangun berbagai fasilitas seperti pelabuhan dan sebagainya. Termasuk, pungutan kepada perusahaan yang beroperasi di FTZ,” ujar Henry. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

BP Karimun Bekali Aturan Ekspor Impor Bagi Pelaku Usaha di Kawasan FTZ

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Karimun, menggelar workshop peningkatan pelayanan dan perizinan investasi di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Karimun, Rabu (17/9/2025).

Sejumlah pelaku usaha yang hadir di Aston Hotel Karimun tersebut, dibekali pemahaman aturan di bidang ekspor impor di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun tersebut.

Wakil Ketua BP Karimun Iwan Kurniawan menjelaskan, peserta yang ikut dalam workshop tersebut adalah para pelaku usaha yang melakukan usahanya di wilayah PBPB Karimun dengan tema pemahaman aturan dibidang ekspor impor.

“Melalui workshop ini, kami (BP Karimun, red) ingin meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha dalam memberikan kemudahan, dan kepastian hukum dalam berusaha,” ungkap Iwan Kurniawan.

Iwan memberi ketegasan, setiap tahun pasti ada regulasi terbaru terhadap kawasan PBPB Karimun. Sehingga pelaku usaha pun harus mendapatkan informasi regulasi maupun perizinan terbaru.

Termasuk informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka pengurusan perizinan, perpajakan dan kepabeanan keluar masuk barang dari dan ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto yang menginstruksikan terus meningkatkan investasi. Termasuk di Karimun ini, agar dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Ya, salah satunya mempermudah, memangkas berbagai hambatan dan mempersingkat perizinan di kawasan PBPB Karimun,” ungkapnya.

Sementara Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun Henry Aris Bawole menambahkan, workshop sebagai wadah diskusi antara pemerintah, BP Karimun, dan para pelaku usaha dalam mencari solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.

Disisi lain, workshop sebagai rujukan mendukung mempercepat status kelembagaan BP Karimun ke pusat sehingga bisa dilakukan punggutan kepada perusahaan yang di FTZ.

“Apabila sudah memiliki kelembagaan, BP Karimun bisa membangun berbagai fasilitas seperti pelabuhan dan sebagainya. Termasuk, pungutan kepada perusahaan yang beroperasi di FTZ,” ujar Henry. (ifa)

SARAN BERITA