BerandaKARIMUNBea Cukai Wilsus Kepri...

Bea Cukai Wilsus Kepri Musnahkan BMN Eks Penindakan 2022-2025 Senilai Rp5 Miliar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total 244 pelanggaran.

Rinciannya, 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian sebanyak 166 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526,” ungkap Kakanwilsus DJBC Kepri, Andhang Noegroho Adhi.

Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau berupa,

  1. 487 karung berisi pakaian
  2. 298 karung cabai kering
  3. 147 unit Kasur tipe Single
  4. 20 unit Kasur tipe Queen
  5. 90 pcs ban
  6. 30 ball ballpress berisi pakaian
  7. 27 pcs bantal
  8. 12 pcs sepeda
  9. 10 karung karung.

Sementara pelanggaran di bidang cukai berupa, 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

Sedangkan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yakni.

  1. 2.303.708 batang rokok ilegal,
  2. 2.745,8 liter MMEA ilegal,
  3. 291 kaleng MMEA ilegal.

“Adapun barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” papar Adhang.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan
dengan cara dilindas alat berat.

Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bupai Karimun, , Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun.

Hadir juga Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai
Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun.

“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini, merupakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dan Kantor PPB BC Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya
akan kita terus lakukan secara berkesinambungan. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan
semakin baik untuk ke depannya,” tutup Kakanwilsus DJBC Kepri Andhang. (tlg/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Bea Cukai Wilsus Kepri Musnahkan BMN Eks Penindakan 2022-2025 Senilai Rp5 Miliar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2022-2025, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total 244 pelanggaran.

Rinciannya, 78 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Kemudian sebanyak 166 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526,” ungkap Kakanwilsus DJBC Kepri, Andhang Noegroho Adhi.

Adapun rincian barang yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau berupa,

  1. 487 karung berisi pakaian
  2. 298 karung cabai kering
  3. 147 unit Kasur tipe Single
  4. 20 unit Kasur tipe Queen
  5. 90 pcs ban
  6. 30 ball ballpress berisi pakaian
  7. 27 pcs bantal
  8. 12 pcs sepeda
  9. 10 karung karung.

Sementara pelanggaran di bidang cukai berupa, 2.609.460 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (rokok ilegal), 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

Sedangkan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yakni.

  1. 2.303.708 batang rokok ilegal,
  2. 2.745,8 liter MMEA ilegal,
  3. 291 kaleng MMEA ilegal.

“Adapun barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” papar Adhang.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan
dengan cara dilindas alat berat.

Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bupai Karimun, , Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepolisian Resor Karimun.

Hadir juga Komando Distrik Militer 0317/Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai
Karimun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun.

“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini, merupakan sinergi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, dan Kantor PPB BC Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya
akan kita terus lakukan secara berkesinambungan. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan
semakin baik untuk ke depannya,” tutup Kakanwilsus DJBC Kepri Andhang. (tlg/ifa)

SARAN BERITA