BerandaKARIMUNPolres Karimun Berhasil Ungkap...

Polres Karimun Berhasil Ungkap Penyelundupan PMI Non Prosedural ke Malaysia, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural akhir September 2025.

Pertama pengungkapan oleh Satreskrim Polres Karimun terhadap empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.

Pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu pelaku yang berperan sebagai penjemput, dan pengantar korban.

“Adapun identitas pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kundur Barat. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat konfrensi pers, Selasa (7/10/2025).

Pada kasus ini, lanjut Robby, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MZ. Tersangka berperan sebagai penyedia kapal, dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Sedangkan empat korban CPMI masing-masing berinisial MW (41) asal Lombok Timur (NTB), IMN (25) asal Lombok Timur (NTB), AS (21) asal Belu (NTT), dan YT (17) asal Belu (NTT).

“Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun,” papar Kapolres.

Kasus serupa digagalkan Satpolairud di perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Tiga tersangka berhasil diamankan sekira pukul 14.30 WIB. Diketahui, tersangka membawa sebanyak 8 orang warga negara Indonesia dari berbagai daerah untuk bekerja di luar negeri.

Para tersangka bersama korbannya yang berlayar dari Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengalami kerusakan terhadap speedboat yang mereka naiki menuju negara tetangga Malaysia.

“Sembari memperbaiki speedboat, para tersangka mengantar korban ke Pulau Teluk Mosodo, Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Ada 8 orang yang terdiri dari 5 orang pria dan 3 orang wanita. Tapi tim kita hanya berhasil mengamankan 6 orang korban yakni 3 orang pria, dan 3 orang wanita, dua orang lagi masih dalam pencarian,” beber Kapolres.

Selanjutnya, tersangka, korban serta speedboat dibawa, dan diamankan ke Dermaga Pos Polairud Kolong.

Dari hasil pemerikasaan, para korban mengaku telah membayar kepada agen untuk masuk ke negara Malaysia sekitar 8 hingga 12 juta rupiah perorang.

Adapun tersangka berasal dari Sungai Guntung inisial AG (52 tahun), warga asal Kuala Selat inisial AM (34 tahun), dan warga asal Samalanga inisial IS (31 tahun).

Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (tlg/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Polres Karimun Berhasil Ungkap Penyelundupan PMI Non Prosedural ke Malaysia, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural akhir September 2025.

Pertama pengungkapan oleh Satreskrim Polres Karimun terhadap empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.

Pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu pelaku yang berperan sebagai penjemput, dan pengantar korban.

“Adapun identitas pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kundur Barat. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat konfrensi pers, Selasa (7/10/2025).

Pada kasus ini, lanjut Robby, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial MZ. Tersangka berperan sebagai penyedia kapal, dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Sedangkan empat korban CPMI masing-masing berinisial MW (41) asal Lombok Timur (NTB), IMN (25) asal Lombok Timur (NTB), AS (21) asal Belu (NTT), dan YT (17) asal Belu (NTT).

“Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun,” papar Kapolres.

Kasus serupa digagalkan Satpolairud di perairan Selat Malarko, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Tiga tersangka berhasil diamankan sekira pukul 14.30 WIB. Diketahui, tersangka membawa sebanyak 8 orang warga negara Indonesia dari berbagai daerah untuk bekerja di luar negeri.

Para tersangka bersama korbannya yang berlayar dari Sungai Guntung Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengalami kerusakan terhadap speedboat yang mereka naiki menuju negara tetangga Malaysia.

“Sembari memperbaiki speedboat, para tersangka mengantar korban ke Pulau Teluk Mosodo, Desa Pongkar Kecamatan Tebing. Ada 8 orang yang terdiri dari 5 orang pria dan 3 orang wanita. Tapi tim kita hanya berhasil mengamankan 6 orang korban yakni 3 orang pria, dan 3 orang wanita, dua orang lagi masih dalam pencarian,” beber Kapolres.

Selanjutnya, tersangka, korban serta speedboat dibawa, dan diamankan ke Dermaga Pos Polairud Kolong.

Dari hasil pemerikasaan, para korban mengaku telah membayar kepada agen untuk masuk ke negara Malaysia sekitar 8 hingga 12 juta rupiah perorang.

Adapun tersangka berasal dari Sungai Guntung inisial AG (52 tahun), warga asal Kuala Selat inisial AM (34 tahun), dan warga asal Samalanga inisial IS (31 tahun).

Para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (tlg/ifa)

SARAN BERITA