BerandaKARIMUNBC Karimun Tindak Barang...

BC Karimun Tindak Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Sepanjang September – Oktober 2025

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Bea dan Cukai (BC) Tanjungbalai Karimun berhasil menyita 527.731 batang rokok ilegal, dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025.

Selama September 2025, BC Karimun telah melakukan 18 penindakan dengan barang bukti sebanyak 344.749 batang rokok ilegal, dan 81,71 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571,00,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, Rabu (22/10/2025).

Sedangkan hingga Oktober 2025, kata Fajar, terdapat 11 penindakan dengan barang bukti berupa 182.982 batang rokok ilegal, dan 142,04 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772,00,” bebernya.

Ditegaskan Fajar, BC Karimun komit dalam menjalankan tugas, fungsi sebagai community protector, dan revenue collector.

Terutama dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

“Penindakan kita lakukan melalui kegiatan patroli laut, dan pengawasan di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Moro, dan Tanjung Batu,” ujar Fajar.

Ia mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun.

“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkas Fajar. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

BC Karimun Tindak Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Sepanjang September – Oktober 2025

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Jajaran Bea dan Cukai (BC) Tanjungbalai Karimun berhasil menyita 527.731 batang rokok ilegal, dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025.

Selama September 2025, BC Karimun telah melakukan 18 penindakan dengan barang bukti sebanyak 344.749 batang rokok ilegal, dan 81,71 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571,00,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, Rabu (22/10/2025).

Sedangkan hingga Oktober 2025, kata Fajar, terdapat 11 penindakan dengan barang bukti berupa 182.982 batang rokok ilegal, dan 142,04 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772,00,” bebernya.

Ditegaskan Fajar, BC Karimun komit dalam menjalankan tugas, fungsi sebagai community protector, dan revenue collector.

Terutama dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan mengamankan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

“Penindakan kita lakukan melalui kegiatan patroli laut, dan pengawasan di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Moro, dan Tanjung Batu,” ujar Fajar.

Ia mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun.

“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkas Fajar. (tlg)

SARAN BERITA