KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr Denny Wicaksono bersama Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya M. Jais menandatangi Nota Kesepekatan (MoU), Rabu (22/10/2025) di aula Kejari Karimun.
Disaksikan Bupati Karimun Iskandarsyah, Kajari berharap kehadiran Koperasi Merah Putih (KMP) binaan Adhyaksa ini dapat memajukan perekonomian desa.
Dalam kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah.
Penandatanganan ini, kata Kajari, bukan sekadar seremonial. Melainkan langkah konkret Kejaksaan khususnya Kejari Karimun dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.
Diantaranya membangun dari desa, dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan,” ujar Denny Wicaksono.
Dalam hal ini Kejaksaan mengambil peran untuk membina Koperasi Merah Putih dari awal pendirian, perizinan, dan pelaksanaan. Sehingga Koperasi Merah Putih binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk.
“Hadirnya Kejaksaan sebagai pembina menjadi pendorong percepatan pendiriaan Koperasi Merah Putih. Terutama dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi khususnya dalam permasalahan hukum yang mungkin terjadi serta dapat menjadi partner dalam konsultasi hukum namun tidak mengikat,” papar Kajari.
Selain itu, Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan Keputusan dari pengurus koperasi. Tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis, misalnya kajian bisnis, nilai keekonomian atau kajian yang sifatnya teknis lainnya.
“Kali berharap, seluruh stakeholder saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target Pak Bupati sebanyak 71 Koperasi Merah Putih dapat segera beropersasi untuk mendukung percepatan perekonomian Karimun,” tegas Kajari.
Selain Bupati Karimun turut hadir stakeholder yang bersinggungan langsung dalam pendirian maupun pengoprasian Koperasi Merah Putih Sungai Raya diantaranya Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak serta OPD terkait. (ifa)




