KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Adhang Nuegroho Adhi mengajak seluruh stakeholder, baik distributor maupun pedagang untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain merusak kesehatan, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan keuangan negara melalui cukai.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberantasan rokok ilegal. Baik di tingkat distributor maupun pedagang,” pinta Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Kamis (23/10/2025).
Sejalan dengan ajakan pemberantasan rokok ilegal, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga membuka nomor pengaduan 0811-7007-0002.
Nomor pengaduan ini khusus melayani pesan WhatsApp (WA), dan aktif selama 24 jam.
Adhang menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat mengganggu. Baik penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat serta stabilitas industri nasional.
Dimana penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar yakni mencapai Rp310 triliun. Sekitar Rp240 triliun berasal dari cukai rokok.
“Dengan adanya rokok ilegal, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu,” jelas Adhang.
Selama tahun 2025 ini, DJBC Khusus Kepri dikatakan Adhang sudah melakukan sebanyak 130 kali penindakan rokok ilegal termasuk razia ke warung-warung pedagang.
“Terbesar kami pernah menindak rokok ilegal sebanyak 51 juta batang hasil sinergi dengan TNI AL,” papar Adhang.
Perihal pihak perusahaan atau pabrik yang memproduksi rokok ilegal, Adhang mengaku pihaknya akan terus menyelidiki.
“Selama ini penyelidikan kami terputus di agen dan penjual karena rokok ilegal yang kami tindak itu dominan dari luar negeri, tidak ada nama perusahaannya,” kata Adhang. (ifa)




