KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala Desa (Kades) Sugie, Kecamatan Sugie Besar, berinisial M, bersama seorang tokoh masyarakat berinisial Dj, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada Rabu (28/10/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dan pemalsuan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan mangrove seluas 24,43 hektare.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah cukup bukti, akhirnya status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dan hari ini (Rabu, red) kita lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Dr Denny Wicaksono, kepada awak media.

Denny menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi Kasus
Adapun kasus posisi dalam perkara ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika terdapat seorang investor yang memerlukan lahan untuk rencana kegiatan usaha di Desa Sugie.
Tersangka Dj kemudian diduga berinisiatif mengajak kelompok masyarakat untuk melakukan pengurusan alas hak sporadik.
Tersangka Dj awalnya mengajukan hal ini kepada tersangka M selaku kepala desa. Namun tidak direspon, karena keduanya telah lama memiliki masalah pribadi.
“Tersangka Dj lalu melalui saksi Salim menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat sporadik tersebut terbit,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang SH.
Atas bujukan tersebut, tersangka M akhirnya mau menerbitkan 44 surat sporadik. Namun, penerbitan ini diduga kuat dilakukan tanpa melalui proses verifikasi, pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak dicatatkan pada buku register secara sah.
“Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut,” tambah Denny.
Selain itu, Dj juga diduga mempergunakan KTP dan KK beberapa orang di luar Desa Sugie untuk memperoleh alas hak tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik itu diketahui merupakan kawasan mangrove lebat, dan sebagian diduga merupakan kawasan hutan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” ucap Denny.
Pihak Kejaksaan menegaskan, penegakan hukum ini merupakan perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.
“Khususnya dalam perkara ini, semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan, serta memperhatikan kelestarian kawasan mangrove,” tutup Denny. (ifa)




