BerandaKARIMUNEmpat Pejabat KPU Karimun...

Empat Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan status tersqngka terhadap empat pejabat KPU Karimun, Rabu (19/11/2025).

Keempat tersangka berinisial NK, SU, IJ, dan AF disangkakan melakukan tindakan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 silam.

Selain melakukan penggelembungan anggaran, hingga belanja fiktif. Akibatnya, ada kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menyebutkan, penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Karimun sudah berlangsung sejak Juli 2025.

Sebanyak 95 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan meneliti 2.300 item lebih barang bukti selama penyelidikan.

“Keempat pejabat KPU yang ditetapkan tersangka yaitu NK selaku Sekretaris KPU, SU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Denny.

Terkait pengelolaan dana hibah, kata Denny, KPU Karimun telah menerima sebesar 16,5 miliar dari APBD tahun 2024.

Yang telah dibelanjakan sebesar Rp15.272.374.126, dan sisanya Rp1.227.625.874 dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

“Setelah dilakukan penyidikan, hasilnya kita temukan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” papar Denny yang didampingi Kasipidsus Dedi Januarto Simatupang.

Modus tersangka, lanjut Denny, antaranya melalukan belanja fiktif, dan mark up atau penggelembungan pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.

“Termasuk, pemimjaman bendera perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah masih berlanjut. Sementara keempat tersangka ditahan ke Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan. (ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Empat Pejabat KPU Karimun Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya menetapkan status tersqngka terhadap empat pejabat KPU Karimun, Rabu (19/11/2025).

Keempat tersangka berinisial NK, SU, IJ, dan AF disangkakan melakukan tindakan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 silam.

Selain melakukan penggelembungan anggaran, hingga belanja fiktif. Akibatnya, ada kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono menyebutkan, penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Karimun sudah berlangsung sejak Juli 2025.

Sebanyak 95 orang saksi sudah dimintai keterangan, dan meneliti 2.300 item lebih barang bukti selama penyelidikan.

“Keempat pejabat KPU yang ditetapkan tersangka yaitu NK selaku Sekretaris KPU, SU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Denny.

Terkait pengelolaan dana hibah, kata Denny, KPU Karimun telah menerima sebesar 16,5 miliar dari APBD tahun 2024.

Yang telah dibelanjakan sebesar Rp15.272.374.126, dan sisanya Rp1.227.625.874 dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

“Setelah dilakukan penyidikan, hasilnya kita temukan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” papar Denny yang didampingi Kasipidsus Dedi Januarto Simatupang.

Modus tersangka, lanjut Denny, antaranya melalukan belanja fiktif, dan mark up atau penggelembungan pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.

“Termasuk, pemimjaman bendera perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Keempat tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah masih berlanjut. Sementara keempat tersangka ditahan ke Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan. (ifa)

SARAN BERITA