KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I Wilayah TBK
berhasil menggagalkan keberangkatan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Sabtu (22/11/2025) sekitar Pukul 22.30 WIB.
Selain enam PMI non prosedural, Tim F1QR Lanal Karimun turut mengamankan satu unit speed boat jenis selodang mesin Yamaha 40 PK berwarna biru serta seorang nakhoda/tekong.
Diduga, keenam PMI non prosedural
akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla menyampaikan apresiasi kepada Tim F1QR dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I yang telah menjalankan tugas dengan cepat, tepat, dan profesional.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan,” ucap Samuel Chrestian Noya.
Karenanya, kata Samuel Chrestian Noya, Lanal Karimun akan terus memperketat pengawasan di perairan Kabupaten Karimun.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan patroli untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Adapun kronologis pengungkapan kasus berawal dari unsur Sea Rider 01 Mahesa mendeteksi suara mesin speed boat yang berasal dari arah Dusun Parit 4, Kec. Selat Gelam menuju Perairan Pulau Pandan, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Tidak hanya satu, tim melihat siluet dua unit speed boat bermesin 40 PK bergerak ke arah Perairan Pulau Nipah. Pukul 22.45 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap kedua speed boat tersebut.
Menyadari keberadaan petugas, kedua speed boat kemudian berpencar. Tim memutuskan untuk fokus mengejar 1 (satu) unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI Non Prosedural.
Setelah jarak semakin dekat, Tim memberikan tembakan peringatan, namun speed boat tersebut tetap tidak berhenti, dan mencoba melarikan diri.
Setelah pengejaran selama kurang lebih satu jam, Tim berhasil menghentikan, dan menangkap speed boat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan BBM.
Di atas speed, didapati enam orang PMI Non Prosedural, satu orang Tekong yang berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Namun berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Speed boat selodang beserta Tekong dan 6 orang diduga PMI Non Prosedural tiba Mako Lanal TBK untuk proses lebih lanjut. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 6.000.000 s.d Rp 15.000.000.
Selanjutnya, seluruh PMI Non Prosedural diserahkan kepada pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai Karimun untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah masing-masing.
Sementara inakhoda/tekong diserahkan kepada pihak Satpolairud Polres Karimun untuk penyidikan & proses hukum lebih lanjut. (*/ifa)




