BerandaKARIMUNDijanjikan Upah Rp50 Juta,...

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, Warga Kundur Diringkus Bawa Sabu 1,23 Kg

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat, berinisial NI (34), berhasil diringkus petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka Mi yang baru tiba dari Malaysia diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,023 kilogram.

Selanjutnya, tersangka serta barang bukti diserahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro membenarkan penangkapan tersangka NI yang kedapatan membawa sabu dari Malaysia.

Disampaikan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun yang melihat tersangka terburu-buru dengan alasan ada keluarganya meninggal dunia.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan sebanyak empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” ujar Sulistio Bimantoro saat gelar konfrensi pers, Selasa (24/11/2025) di Mapolres.

Lebih rinci, Sulistio Bimantoro menyebutkan, barang haram tersebut
dililitkan ke pinggang tersangka.

Dimana sabu didapatkan tersangka dari lali-laki berinisial CS yang baru dikenalnya di Malaysia.

Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta apabila barang haram tersebut sudah diserahkan kepada seseorang di Tanjungbatu, Kundur.

“Tersangka belum menerima upah yang dijanjikan, karena sudah tertangkap lebih cepat. Rencananya sabu akan diedarkan di Pulau Kundur,” tutur Sulistio Bimantoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, hukuman penjara 5 sampaikan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Atau denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
(*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Dijanjikan Upah Rp50 Juta, Warga Kundur Diringkus Bawa Sabu 1,23 Kg

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Seorang warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat, berinisial NI (34), berhasil diringkus petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka Mi yang baru tiba dari Malaysia diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,023 kilogram.

Selanjutnya, tersangka serta barang bukti diserahkan ke Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro membenarkan penangkapan tersangka NI yang kedapatan membawa sabu dari Malaysia.

Disampaikan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun yang melihat tersangka terburu-buru dengan alasan ada keluarganya meninggal dunia.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan sebanyak empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” ujar Sulistio Bimantoro saat gelar konfrensi pers, Selasa (24/11/2025) di Mapolres.

Lebih rinci, Sulistio Bimantoro menyebutkan, barang haram tersebut
dililitkan ke pinggang tersangka.

Dimana sabu didapatkan tersangka dari lali-laki berinisial CS yang baru dikenalnya di Malaysia.

Tersangka dijanjikan mendapat upah sebesar Rp50 juta apabila barang haram tersebut sudah diserahkan kepada seseorang di Tanjungbatu, Kundur.

“Tersangka belum menerima upah yang dijanjikan, karena sudah tertangkap lebih cepat. Rencananya sabu akan diedarkan di Pulau Kundur,” tutur Sulistio Bimantoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, hukuman penjara 5 sampaikan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Atau denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
(*/ifa)

SARAN BERITA