BerandaKARIMUNSatreskrim Polres Karimun Tangkap...

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku dan Tiga Penadah Curanmor di 7 Lokasi Berbeda

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Diantaranya di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Dua tersangka utama berhasil diamankan yakni, OI (26), dan Z (21). Sedangkan tiga pria turut diamankan yakni ZL, A dan H yang disangkakan sebagai penadah.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIk MH dalam siaran pers, Selasa (2/12/2025).

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini, lanjut Salahuddin,
menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami komitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun,” papar Salahuddin.

Sementara Kasat Reskrim Denny Hartanto menyebutkan, para pelaku memilih lokasi yang sepi, dan menggunakan kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan pencurian.

Motor hasil curian kemudian dijual pelaku berkisar Rp2 juta hingga Rp2.500.000.

“Mereka (pelaku,red) mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sebut Kasatreskrim.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku OI dan Z, dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/ifa)

spot_img
SARAN BERITA

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Dua Pelaku dan Tiga Penadah Curanmor di 7 Lokasi Berbeda

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 7 lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Diantaranya di Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11), Parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Dua tersangka utama berhasil diamankan yakni, OI (26), dan Z (21). Sedangkan tiga pria turut diamankan yakni ZL, A dan H yang disangkakan sebagai penadah.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIk MH dalam siaran pers, Selasa (2/12/2025).

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini, lanjut Salahuddin,
menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami komitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun,” papar Salahuddin.

Sementara Kasat Reskrim Denny Hartanto menyebutkan, para pelaku memilih lokasi yang sepi, dan menggunakan kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan pencurian.

Motor hasil curian kemudian dijual pelaku berkisar Rp2 juta hingga Rp2.500.000.

“Mereka (pelaku,red) mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sebut Kasatreskrim.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku OI dan Z, dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/ifa)

SARAN BERITA