BerandaKARIMUNBea Cukai Batam Gagalkan...

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkotika di Perairan Kepri

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda melalui perairan Kepulauan Riau dengan berat total 1,5 kilogram.

Kedua penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dan Perairan Pulau Sau, Batam.

Penyelundupan pertama dilakukan di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (29/10/2025) dengan modus inserting. Yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam anggota tubuh.

Pelaku berinisial MM kedapatan menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam dubur yang terdiri dari 5 bungkus sabu (methamphetamine), dan 4 bungkus ekstasi.

Penindakan bermula dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut dengan tujuan Batam Center.

Anjing K-9 bernama Oriel menunjukkan atensi terhadap penumpang berinisial MM. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada MM di area X-ray, dan melakukan tes urin.

Tes urin menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Pelaku pun mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.

“Petugas lalu membawa pelaku ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Namun, (pelaku) sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan hasil rontgen abdomen, ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh pelaku yang terdiri dari 236 gram sabu, dan 256 butir ekstasi.

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Penyelundupan kedua dilakukan di wilayah Perairan Pulau Sau pada Kamis (13/11/2025) dengan modus pemasukan barang ke dalam tas.

Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.029,3 gram di dalam sebuah tas selempang hitam mengapung di laut saat melakukan patroli laut di Perairan Sau.

Penindakan bermula ketika tim patroli laut BC 15029 melakukan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Sau.

Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset, dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.

Hasil pengujian dengan narcotest, dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung sabu. Barang bukti kemudian disegel, dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum,” ujar Zaky.

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif,” tegas Zaky.

Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.

Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau.

Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkotika di Perairan Kepri

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus berbeda melalui perairan Kepulauan Riau dengan berat total 1,5 kilogram.

Kedua penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dan Perairan Pulau Sau, Batam.

Penyelundupan pertama dilakukan di Pelabuhan Batam Center pada Rabu (29/10/2025) dengan modus inserting. Yaitu menyelundupkan narkotika ke dalam anggota tubuh.

Pelaku berinisial MM kedapatan menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam dubur yang terdiri dari 5 bungkus sabu (methamphetamine), dan 4 bungkus ekstasi.

Penindakan bermula dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut dengan tujuan Batam Center.

Anjing K-9 bernama Oriel menunjukkan atensi terhadap penumpang berinisial MM. Atas atensi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam kepada MM di area X-ray, dan melakukan tes urin.

Tes urin menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Pelaku pun mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.

“Petugas lalu membawa pelaku ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Namun, (pelaku) sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan hasil rontgen abdomen, ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh pelaku yang terdiri dari 236 gram sabu, dan 256 butir ekstasi.

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Penyelundupan kedua dilakukan di wilayah Perairan Pulau Sau pada Kamis (13/11/2025) dengan modus pemasukan barang ke dalam tas.

Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.029,3 gram di dalam sebuah tas selempang hitam mengapung di laut saat melakukan patroli laut di Perairan Sau.

Penindakan bermula ketika tim patroli laut BC 15029 melakukan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Sau.

Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset, dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan.

Hasil pengujian dengan narcotest, dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung sabu. Barang bukti kemudian disegel, dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum,” ujar Zaky.

Zaky menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif,” tegas Zaky.

Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika.

Sebagai garda terdepan di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam terus memperketat operasi di seluruh wilayah dan jalur perairan strategis Kepulauan Riau.

Penegakan hukum yang cepat dan presisi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (tlg)

SARAN BERITA