KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2025, secara sederhana, Selasa (9/12/2025).
Selain menggelar “Ngopi Sore” bersama rekan media, Kajari Karimun Denny Wicaksono juga memaparkan capaian kinerja tahun 2025.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatatkan rekor penyelamatan fantastis sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Total Penyelamatan Keuangan Negara mencapai Rp342.717.132.432 (Tiga ratus empat puluh dua miliar lebih) berasal dari 44 kegiatan pendampingan hukum Pemkab Karimun, BUMN, dan BUMD.
Termasuk penanganan gugatan perdata Rp5.000.000.000, dan SGD1.700.000 (perkara No: 10/Pdt.G/2025/PN Tbk dan No: 9/Pdt.G/2025/PN Tbk). Juga memulihkan keuangan negara sebesar Rp694.203.059.
“Penyelamatan keuangan negara hingga ratusan miliar dan jutaan dolar Singapura ini adalah bukti nyata peran Kejaksaan sebagai Advokat General Negara. Prioritas kami jelas, yaitu memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya soal penindakan,” ucap Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menegaskan peran sentralnya dengan berhasil memulihkan Kerugian Keuangan Negara dari perkara Tipikor sejumlah Rp1.006.281.670, dan pembayaran denda sejumlah Rp50.000.000.
Selama 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan perkara tipikor sebanyak 9 Penyelidikan, 7 Penyidikan, 7 Pra Penuntutan, 8 Penuntutan, 5 Upaya Hukum, 5 Eksekusi Terpidana serta penyelesaian Tindak Pidana Khusus lainnya (Kepabeanan) 9 Penuntutan, 2 Upaya Hukum, dan 10 eksekusi terpidana.
Bidang Tindak Pidana Umum telah berperan aktif sebagai Penuntut Umum (Dominus Litis) dengan menjalankan Single Prosecution System sebagai pelaksanan penuntutan kepada negara.
Termasuk melaksanakan fungsi koordinasi dengan penyidik dari Kepolisian, BNN, PPNS Perikanan dan Angkatan Laut.
Selain itu, tercatat 168 perkara Pra Penuntutan, Penuntutan sebanyak 192 Perkara, Eksekusi sebanyak 173 Perkara, Restoratif Justice sebanyak 3 Perkara, 734 data Tilang dan penyetoran Denda Tilang sejumlah Rp111.335.000.
Sedangkan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), turut berkontribusi besar dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Lelang, Penjualan Langsung, Uang Rampasan Negara, dan Uang Pengganti, dengan total mencapai Rp6.978.118.335,-.
“Sepanjang tahun 2025, PAPBB telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti sebanyak 95, Lelang/Penjualan Langsung sebanyak 10, serta mencatatkan Realisasi Anggaran yang sangat efisien, yaitu Rp399.270.000, dari Pagu Anggaran Rp400.000.000,” tutup Kajari. (*/ifa)




