KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun DR Denny Wicaksono memimpin pemusnahan barang bukti hasil penindakan 91 perkara sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan yang dilaksanakan do halaman parkir Kejari Karimun turut dihadiri perwakilan TNI/Polres, BNNK, Imigrasi, dan Wakil Ketua DPRD Karimun.
Adapun beragam barang bukti yang dimusnahkan, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).
Diantaranya, narkotika jenis sabu 547,88 gram, ganja: 6,74 gram, pil ekstasi 12 butir.
Orang dan Harta Benda (OHARDA), 22 perkara, berbagai barang bukti hasil tindak pidana dan alat yang digunakan.
Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM, 12 perkara, Barang bukti dari kasus pidana umum lainnya.
Tindak Pidana Khusus, 5 Perkara, Barang bukti terkait kasus Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 14 karton, dengan total mencapai 168.000 batang.
Kajari Karimun DR. Denny Wicaksono menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas.
Sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas barang bukti yang telah disita.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang-barang yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan dan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, terutama kejahatan Narkotika yang menjadi fokus utama,” ujar Denny Wicaksono. (*/ifa)




