BerandaKARIMUNBea Cukai Amankan Dua...

Bea Cukai Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Pontianak

spot_img

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 20,3 juta batang rokok ilegal di Kalimantan, Selasa (9/13/2025).

Rokok tanpa cukai asal Kamboja ini, masuk melalui Pelabuhan Pontianak dalam dua kontainer berukuran 40 feet.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan, dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.

“Rokok ilegal ini diketahui berasal dari Kamboja. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar,” papar Djaka.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyegelan kedua kontainer untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut.

Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan,” tegas Djaka.

Djaka menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus bukti nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktek penyelundupan barang kena cukai ilegal,” tutupnya. (*/tlg)

spot_img
SARAN BERITA

Bea Cukai Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Pontianak

KARIMUN, kabarkarimun.co.id – Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan 20,3 juta batang rokok ilegal di Kalimantan, Selasa (9/13/2025).

Rokok tanpa cukai asal Kamboja ini, masuk melalui Pelabuhan Pontianak dalam dua kontainer berukuran 40 feet.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan, dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.

“Rokok ilegal ini diketahui berasal dari Kamboja. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar,” papar Djaka.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penyegelan kedua kontainer untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut.

Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan,” tegas Djaka.

Djaka menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus bukti nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktek penyelundupan barang kena cukai ilegal,” tutupnya. (*/tlg)

SARAN BERITA